Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Polres Kediri Kota Ringkus Terduga Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

Polres Kediri Kota Ringkus Terduga Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong di Desa Sambirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana mengatakan korban BS bersama keluarga meningalkan rumah untuk melaksanakan sholat tarweh dan pintu keaadan terkunci. Kembali ke rumah dalam kondisi berantakan serta memeriksa seisi rumah mendapati beberapa barang telah hilang pada, Rabu (5/4) kemudian baru dilaporkan, Minggu (10/4).

AKP Tomy, mengungkapkan, jika terduga pelaku berhasil masuk melewati ventilasi bagian belakang yang dilakukan oleh pelaku AW  dan dibantu pelaku AP sedangkan pelaku SA  berperan berada di depan menunggu di dekat sepeda motornya.

“Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 (enam) tabung LPG 3 Kg uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari kamar korban  Kartu ATM BRI, 3 (tiga) buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kerugian material sebesar 5.000.000,” kata AKP Tomy Selasa (11/04/2023).

AKP Tomy menjelaskan, bahwa peran dari masing-masing tersangka ini yang berbeda-beda. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela di bantu tersangka AD dengan cara dipanggul sehingga bisa memasuki rumah.

“Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung LPG ponsel dan uang yang berada di kamar  kemudian dengan tersangka dua membawa,” kata AKP Tomy.

Tersangka lainya yakni SP berada di luar rumah dekat sarana sepeda motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung, menurut AKP Tomy, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya.

Pelaku saat ini sudah di amankan di rutan Polres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas AKP Tomy. [Yud/Red]