Redistribusi Sertifikat Landerform Melalui Reforma Agraria Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria. Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
Hari ini, selasa (28/02) dilaksanakan pembagian secara simbolis 35 sertifikat tanah dari target total 135 sertifikat tanah yang akan dibagikan di Desa Kraton, Kecamatan Mojo.

Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Aula Kantor Desa kraton tersebut, dihadiri kepala desa, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kediri.Tokoh Masyarakat, dan masyarakat penerima sertifikat Tanah tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kraton, Taukhid mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri yang telah memperjuangkan hak-hak masyarakat desa kraton dengan menyerahkan sertifikat tanah ini. Ia mengaku dengan adanya sertifikat tanah ini masyarakat telah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
“Pada hari ini Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kediri telah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat sebanyak 35 persil. Saya meminta Sertifikat ini disimpan dengan baik, ini merupakan program pemerintah dalam program reforma agraria yang terealisasi. Semoga masyarakat kedepannya ikut mendukung program pemerintah,” kata Taukhid
Dengan adanya sertifikat tanah ini, Taukhid berharap masyarakat telah memiliki legalitas yang sah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Sertifikat tanah ini bisa dijadikan sebagai agunan di Perbankan sebagai modal usaha yang produktif.
Ditempat yang sama, perwakilan Kantor Pertanahan Nasional/BPN Kabupaten Kediri, Laurentio saat dikonfirmasi mengatakan sertifikat yang diserahkan ini merupakan Program reforma agraria.
“Melalui program reforma agraria ini, masyarakat akan memiliki kepastian hukum tentang kepemilikan tanah sehingga dapat terhindar dari persoalan sengketa tabah di kemudian hari,” jelas Laurentio.

Sementara itu, Moh miftakur Rohman selaku ketua panitia program landerform menambahkan, bahwa manfaat yang didapatkan dari program tersebut yakni prosesnya sangat cepat.
“Kami rasa juga, mungkin kepengurusannnya lebih mudah,” ujarnya. [Yud/AM]
