Abdul Khalim : Dulu Tabu, Sekarang Perlu Bicara Tentang TPKS
2 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Dengan keterbukaan informasi seperti sekarang ini, tidak ada lagi kata tidak tahu hukum. Jadi ketika kita menjumpai atau bahkan menjadi korban TPKS jangan lagi takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang-orang terdekat, dengan tujuan untuk mendapatkan solusi.
Abdul Khalim selaku Pemuda LDII dan Bagian Hukum HAM DPD LDII Kota Kediri mengatakan, bahwa langkah-langkah hukum Jika menjadi korban pelecehan seksual diantaranya dapat menghubungi orang terpercaya.
“Pertama-tama, korban pelecehan seksual dapat terlebih dahulu menghubungi keluarga terdekat atau kerabat terpercaya guna memberitahukan kejadian tersebut. Mungkin bagi sebagian korban, terasa sulit untuk menceritakan kembali kejadian pelecehan seksual yang dialami dengan berbagai kondisi takut, cemas, trauma, dan lain-lain. Namun demikian, korban pelecehan seksual tetap memerlukan support dari orang terpercaya,” ucap Khalim sapaan akrabnya di Aula Pondok Pesantren Alhasun Bangsal Kota Kediri pada, Sabtu (25/02).
Dikatakannya, laporkan tindakan tersebut ke Polisi dan korban dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat di sekitar tempat tinggal. Korban juga bisa membawa kerabat maupun keluarga yang sebelumnya telah mengetahui kronologi kejadian secara lengkap.

Sementara itu, Monika Seles selaku mewakili Wanita LDII Kota Kediri juga menegaskan, jika pelecehan seksual berupa tindakan fisik, korban wajib melaporkan kasus tersebut sesegera mungkin karena berkaitan dengan proses Visum et Repertum untuk alat bukti.
” Menunggu Hasil Penyidikan proses ini membutuhkan kesabaran ekstra di dalamnya. Pasalnya, dalam praktiknya, dibutuhkan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk melanjutkan kejadian tersebut ke meja hijau dan memulai persidangan pertama hingga pelaku dijerat menggunakan pasal pelecehan seksual,” ucap Monika.
Senada dengan Abdul Khalim, Monika juga menyampaikan menghilangkan rasa trauma dengan sepenuhnya harus segera mengatasi rasa trauma, takut, cemas pasca kejadian pelecehan seksual dengan cepat dan baik.
“Korban dapat mencari bantuan konseling ke psikolog atau dokter guna mengembalikan kondisi mental,” pungkasnya. [Yud/Yar]
