16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » PKPU Nomor 534 Tahun 2022 Diduga Tidak Difungsikan Dalam Perekrutan PPS di Kecamatan Kedungpring

PKPU Nomor 534 Tahun 2022 Diduga Tidak Difungsikan Dalam Perekrutan PPS di Kecamatan Kedungpring

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik – Perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kecamatan Kedungpring diduga tidak sesuai dengan UU PKPU Nomor 534 tahun 2022. Hal tersebut, di buktikan dengan adanya pengaduan salah satu calon anggota PPS yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota PPS.

Berdasarkan rekaman sambungan telefon dari calon PPS yang gagal seleksi pada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik mengatakan, jika dirinya sangat kecewa dengan adanya ketidak keterbukaan pada proses perekrutan PPS yang dilakukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) kecamatan Kedungpring.

“Saya tidak lolos dengan alasan yang tidak saya ketahui,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika tidak pernah di tunjukan nilai hasil tes tulis maupun wawancara yang di lakukan dalam proses perekrutan anggota PPS oleh PPK.

“Saya hanya tahu pengumuman tidak lulus menjadi anggota PPS melalui pengumuman di kantor PPK kecamatan Kedungpring, tapi tidak ada keterangan hasil nilai yang menjadi alasan gagal,” terangnya.

Dari keterangan tersebut, Timsus pun mencoba mengkonfirmasi kepada ketua PPK kecamatan Kedungpring, Fransiska nama panggilan akrabnya, dari keterangan fransiska melalui chat whatsapp bahwa terkait yang menentukan lulus dan tidaknya calon PPS itu wewenang Komisi pemilhan umum (KPU) sesuai UU PKPU Nomor 534 tahun 2022.

“Semua kebijakan ada pada KPU karena UU mengatur seperti itu,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam UU PKPU Nomor 534 tahun 2022 itu di pahami serpihnya saja, karena timsus pun membuka UU tersebut dan menemukan hal yang diduga tidak dilakukan oleh KPU dan PPK, yaitu tidak menunjukkan nilai hasil tes di tempat yang mudah di lihat semua orang, sehingga calon yang gagal bisa legowo karena melihat nilai hasil tes yang di ikuti, karena hal itu di atur dalam UU PKPU Nomor 534 tahun 2022. [Timsus]