Aksi PPDI Pada Silatnas Ajukan Beberapa Point Pada DPR RI
2 min read
JAKARTA, Mediasuarapublik – Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai Penjuru Negeri berkumpul di Gedung MPR RI dalam rangka melaksanakan Silaturahmi Nasional (SILATNAS PPDI JILID III), Rabu (25/01/2023).

Hal tersebut, Sesuai Surat Edaran Pengurus Pusat PPDI nomor 055/PP.PPDI/XII/2022 tanggal 24 Desember 2022 yang di tujukan kepada seluruh ketua PPDI Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia, Rabu (25/01/2023).
Tuntutan itu tak berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Wacana itu sebelumnya dibawa dalam aksi unjuk rasa para kepala desa di lokasi yang sama pada 17 Januari lalu.
Aksi di depan kantor parlemen tersebut diantaranya adalah mengajukan tuntutan sebagai berikut :
- PPDI mohon kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini,
- Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II, agar dapat memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.
- PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memberikan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN.
- PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik.
- Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.
- Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
Untuk diketahui, sebelumnya PP PPDI juga sempat beraudiensi dengan Menteri Dalam Negeri pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. [SGD/Red]
