Bawaslu Perbolehkan ASN Jadi Pengawas Pemilu
1 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah mengungkapkan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri diperbolehkan menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di segala tingkat.
“Sesuai arahan dari Bawaslu RI bahwa ASN memang diperbolehkan untuk menjadi panitia pengawas pemilu 2024 mendatang,” Jelas Saidatul Ummah kepada wartawan di Kediri, Selasa (17/01).
Namun, ada catatan yaitu kepada mereka bilamana menjadi pengawas harus cuti dan tidak mendapatkan bayaran atau gaji.
“Tidak boleh mereka menerima gaji dobel dari negara sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Saidatul, apabila mereka mendaftar panwaslu yang kemudian terpilih, maka harus cuti atau berhenti sementara dari pekerjaannya sebagai ASN agar menjadi pengawas pemilu.
Selain itu, hal terpenting persyaratan bagi ASN menjadi panwaslu yaitu harus mendapatkan izin dari atasannya.
“Memang persyaratan itu sudah prosedur yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Perekrutan ASN, menurut dia, sebagai panwaslu dianggap menjadi salah satu solusi agar pengawasan pemilu dapat berjalan dengan bermutu.
Namun, ia menegaskan bahwa ASN yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab besar.
Apabila melakukan pelanggaran, maka konsekuensi berat.
“ASN harus netral bilamana nanti menjadi pengawas ataupun penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri. [AM/Yud]
