Soal Oknum yang Diduga Menjadi Penyusup di Dunia Pers, Ketum PJI : Saya Menganggap Polri Tidak Beretika
3 min read
KEDIRI, Mediasuarapublik – Terkait terbukanya fakta seorang oknum Polri aktif anggota Satuan Intel yang diduga menyusup atau disusupkan dalam dunia Pers selama bertahun-tahun sebagai wartawan bahkan mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) melalui PWI, Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menganggap Polri tidak beretika dan melakukan perbuatan tercela.
Pers lembaga Nasional legal sesuai amanat Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Pers sama sekali bukan lembaga teroris atau narkoba atau lembaga kriminal atau kejahatan lainnya. Sama sekali tidak selayaknya Pers “dimata-matai”.
“Saya menganggap Polri tidak beretika dan melakukan perbuatan tercela. Tidak mungkin yang bersangkutan mulus melakukan tindakan tercela dan tak beretika itu tanpa restu atau sepengetahuan atau siijin institusinya atau satuannya,” jelasnya.
Untuk itu, Boechori meminta Dewan Pers agar mencabut kompetensi anggota Polisi tersebut.
“Alhamdullilah saya mendapat jawaban dari Dewan Pers bahwa PWI sudah mencabut kompetensi yang bersangkutan,” ujar Boechori.
Selain itu, Boechori juga meminta kepada Polri atau Kapolri untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pers atas perbuatan tercela dan tidak beretika yang dilakukan oleh oknum Polisi yang bersangkutan berikut jaringan institusi atau satuannya ; Tegas menindak yang bersangkutan beserta oknum Polisi terkait yang memberi restu yang bersangkutan, ; Menerbitkan Peraturan tegas/Peraturan Kapolri agar Polri yang menyusup ke dalam Pers, dihukum administrasi “tegas keras” dengan pemberlakuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku dan jaringan institusi/satuan yang merestui ; Khusus terhadap Iptu Umbaran Wibowo agar diberlakukan pasal hukum pidana Surat Palsu atau keterangannya dipalsukan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 263 KUHP Ayat 1 (membuat) maupun ayat 2 (menggunakan).
Untuk diketahui, sebelum melaksanakan UKW, calon peserta wajib menandatangani Surat Pernyataan dibubuhi meterai cukup yang menyatakan bahwa calon peserta bukan ASN/PNS/TNI/Polri. Saya berharap Dewan Pers dan PWI pro aktif melaporkan dugaan tindak pidana ini.
“Pendapat saya, perbuatan Umbaran Wibowo telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat 1 maupun ayat 2 KUHP karena ada/berisi keterangan yang dipalsukan dan surat tersebut telah dipergunakan yang bersangkutan sebagai syarat melaksanakan UKW,” katanya.
Berdasarkan pemberitaan berbagai media, Iptu Umbaran Wibowo, sejak Senin 12/12/2022 menjadi Kapolsek Kradenan Blora Jawa Tengah, Yang bersangkutan ternyata Polisi aktif yang berdinas di Satuan Intel dan selama bertahun tahun diduga telah menyusup atau disusupkan dalam dunia Pers sebagai wartawan di TVRI, bahkan mengikuti UKW melalui PWI.
“Tahun 2018 lalu, Umbaran mengikuti UKW melalui PWI dan dinyatakan sebagai wartawan kompeten pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan bernomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84,” paparnya.
“Saya cuplik dari nkripost.com dan m.jpnn.com, menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, sebenarnya Iptu Umbaran berstatus kontributor TVRI. Bukan pegawai tetap TVRI Jateng. Dan Iptu Umbaran benar personel Polda Jateng, pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora,” sambungnya.
Terkait terjadinya penyusupan oknum Intel Polri dalam pelaksanaan UKW yang dilaksanakan PWI dan telah diterbitkan Sertifikat Kompetensi oleh Dewan Pers, beberapa rekan jurnalis sempat mempertanyakan Dewan Pers dan PWI.
“Namun saya pertegas kepada siapapun juga termasuk anggota PJI, dalam kasus Umbaran, Dewan Pers tidak dapat disalahkan. PWI pun juga tidak dapat semena-mena disalahkan, terkecuali memang sebelumnya telah mengetahui profesi Umbaran sebenarnya. Organisasi apapun dapat kesusupan termasuk PWI dan PJI. Sebelum melaksanakan UKW, calon peserta UKW wajib menandatangani pernyataan dibubuhi meterai cukup bahwa yang bersangkutan bukan ASN/PNS/Polri/TNI aktif,” tegasnya.
Hanya saja, bila terjadi kasus seperti Umbaran, organisasi jurnalis yang terkait wajib segera melakukan koreksi dengan mencabut kompetensi yang bersangkutan atau meminta Dewan Pers mencabut kompetensi yang bersangkutan. [Yud/Red]
