16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Dugaan Penipuan Kepengurusan Sertifikat Tanah oleh Sekdes Karangrejo Mulai Terjawab

Dugaan Penipuan Kepengurusan Sertifikat Tanah oleh Sekdes Karangrejo Mulai Terjawab

4 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Menindak lanjuti pemberitaan pada Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik edisi tanggal 6 Desember 2022. Dimana pada Pemberitaan tersebut Diduga Sekretaris desa  (Sekdes) Karangrejo Kecamatan Kandat menipu Warganya dalam mengurus Sertifikat tanah.

Dalam berita yang dimuat SKH beberapa waktu yang lalu Nanik selaku Sekdes Karangrejo telah memungut biaya pengurusan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di Desa Karangrejo. Biaya yang dipungut pun cukup mahal, yaitu sekitar Rp. 18.900.000 untuk biaya pecah sertifikat. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 dan sampai dengan saat ini 2022 tidak kunjung selesai. Dengan lambannya waktu kepengurusan sertifikat yang dilakukan oleh Sekdes Karangrejo, warga pun geram. Akan tetapi Sekdes Karangrejo membantah semua dugaan tersebut dan seolah lempar tanggung jawab, karena dirinya sudah melimpahkan berkas pengajuan sertifikat tersebut kepada Sekdes Sumberejo Kecamatan Kandat sejak awal.

Sedangkan dari keterangan warga Desa Karangrejo berinisial WS mengatakan, “Kalau untuk penyerahan berkas dan pembayaran biaya sertifikat dulu itu ya di Bu Carik Karangrejo. Sehingga kami menanyakannya juga  ke Bu Carik. Kalau ada kendala itu dimana, kami kan selaku warga tidak mengetahuinya. Yang lebih paham kan Bu Carik mengenai kendalanya sampai saat ini kok tidak selesai,” ungkapnya kepada awak Media Suara Publik

“Dari tahun 2018 sampai 2022 belum jadi. Yang jadi masalah itu dimana sehingga kami tahu prosesnya sejauh apa,” imbuh WS.

Di sisi lain, Nanik telah menepis semuanya dan menjelaskan bahwa uang tersebut adalah titipan untuk biaya mengurus sertifikat warganya. Menurut Nanik uang 17 Juta tersebut adalah titipan, pihaknya tidak meminta atau memungut, akan tetapi untuk pengurusan sertifikat WS semuanya melalui Sekdes Sumberejo Kecamatan Kandat. Kelengkapan berkas untuk persyaratan saya kasihkan Sekdes Sumberejo sekalian beserta uang untuk biaya yang dititipkan ke pihaknya.

Sementara itu Wahyudi Sekdes Sumberejo yang saat ini sudah purna tugas sebagai Sekdes Sumberejo, pihak membenarkan pernah menerima berkas dari Nanik (Sekdes Karangrejo) dan berkas tersebut sudah dilakukan proses pengajuan kepada BPN Kabupaten Kediri.

“Tahun 2018 memang saya mengurus berkas pengajuan pembuatan sertifikat dari Bu Carik, salah satunya atas nama Wasini. Yang mana atas nama Wasini selaku ahli waris dari orangtuanya akan dijual dan sekaligus balik nama atas nama pembeli tanah miliknya,” jawab Wahyudi.

“Tanah dengan luas 2665 M2 tersebut didaftarkan pada tanggal 17 Juni 2018 berupa Surat Keterangan Waris. Dan diajukan Kembali pada 27 Juli 2018 lalu diajukan Kembali ke BPN berupa Surat Tapak Kapling,” tambahnya.

“Akan tetapi terjadi perbedaan antara gambar ukur yang tertera di Sertifikat dan Fisik dilapangan sehingga masih mandeg,” ujar Wahyudi Kembali.

Disinggung mengenai uang pembayaran biaya sertifikat yang dipungut oleh Nanik kepada Wasini, Wahyudi tidak mengetahui secara pasti nominalnya. “Yang jelas sejak tahun 2018 berkas sudah saya daftarkan, akan tetapi untuk biaya kepengurusan sertifikat baru saya terima sejak bulan Agustus 2022 ini. Itupun dibayarkan 3 kali dengan nominal kurang lebih 15 Juta,” jelasnya.

Dari keterangan Wahyudi Timsus menduga lambanya proses pembuatan sertifikat dari Wasini tersebut dikarenakan uangnya mandeg di Nanik (Sekdes Karangrejo). Dimana uang yang diminta dan dipatok Nanik untuk biaya pembuatan sertifikat sejak tahun 2018, tetapi uangnya diduga masih dibawa oleh Nanik dan tidak diserahkan kepada Wahyudi untuk biaya pendaftaran dan pembuatan sertifikat Wasini.

Perlu diketahui, diduga uang sebesar Rp. 18.900.000, tersebut digunakan sendiri oleh Nanik untuk kepentingannya sendiri, sehingga proses pembuatan sertifikat milik warganya itu mangkrak. Hal tersebut jelas sangat merugikan pihak warganya, dimana bila Nanik menyerahkan uang tersebut kepada Wahyudi sejak tahun 2018 kemungkinan besar sertifikat tersebut sudah jadi.

Wahyudi pun menjelaskan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya biaya sendiri untuk mengurus sertifikat atas nama Wasini dari Nanik. “Saya nalangi dulu biaya kepengurusannya sejak berkasnya saya terima, sampai jadi sertifikat waris. Tetapi setelah jadi, ada kendala beda gambar ukur di Sertifikat dan fisik dilapangan sehingga berhenti. Karena pihak BPN tidak mau lagi melanjutkan prosesnya sebelum ditemukan selisih luas antara Sertifikat dan Luas fisik tanah dilapangan. Akan tetapi setelah ditemukan masalah dan solusinya pada tanggal 23 Juni 2022 kemarin kita daftarkan Kembali ke BPN,” terangnya.

Kemudian Timsus juga menanyakan apakah dari Wahyudi juga mengetahui bahwa sertifikat yang diurusnya sempat ramai karena ditanyakan oleh pihak Wasini dengan lamanya proses tersebut.

“Karena sertifikat Wasini kemarin sempat ramai saya baru mendaftarkan Kembali ke BPN tanggal 5 Desember 2022 kemarin,” imbuh Wahyudi.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Wasini tadi, Timsus Kembali menanyakan kepada Wahyudi apakah benar pihaknya menjanjikan untuk proses pengajuan Kembali ke BPN kurang lebih 3 bulan lagi sertifikatnya bisa jadi. “Sesuai pengalaman saya bila prosesnya seperti ini tinggal mengajukan dimana semua datanya sudah lengkap 3 bulan harusnya bisa jadi, akan tetapi semua juga Kembali ke BPN sebagai pihak yang bertanggung jawab mengeluarkan SHM, apalagi sekarang bareng dengan program PTSL,” tutupnya.

Sangat disayangkan begitu susahnya warga masyarakat dalam mengurus dan memperjuangkan haknya. Dimana masyarakat sudah mengeluarkan uang yang cukup besar akan tetapi pihak pejabat publik yang seharusnya bisa membantu dan melayani masyarakat dalam mendapatkan haknya justru, diduga memanfaatkan guna mencari keuntungan pribadi.

Lebih lanjut, diduga dari masalah Wasini, dengan ketidak tahuan masyarakat dalam mengurus secara administrasi mengenai hak dan yang lain, pejabat yang berkompenten bukan melakukan edukasi dan memberi informasi secara jelas. Akan tetapi diduga menjadi ladang bisnis pihak-pihak yang memang sengaja memanfaatkan ketidak tahuan warganya.[Timsus]