Kasus Suap Bupati Bangkalan Tambah Daftar Panjang Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi
2 min read
BANGKALAN, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka kasus korupsi. Penetapan itu menambah daftar panjang pejabat Kepala Daerah yang terseret kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bupati Bangkalan ini terseret kasus pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan.
Penyidik pun langsung menahan Abdul Latif bersama 5 tersangka lain usai pemeriksaan yang digelar di Polda Jawa Timur.
“Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022,” jelasnya.
Selain sang bupati, lima tersangka lain adalah pemberi suap, yakni: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto (WY); Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim (AM); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hosin Jamili (HJ); dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salman Hidayat (SH).
Kelima pejabat tersebut memberikan uang kepada Latif dalam rangka membayar komitmen fee setelah menduduki jabatan yang diinginkan. KPK menduga total komitmen fee yang dipatok mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Firli juga mengatakan, Latif tidak hanya bermain di isu mutasi dan rotasi jabatan. Ia juga mematok fee 10 persen dari setiap anggaran proyek. KPK menduga, Latif telah mengantongi uang hingga Rp5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI [Latif] tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak agar para ASN yang terlibat dalam kasus suap di Bangkalan segera dipecat. Ketua KASN Agus Pramusinto menilai, aksi Latif membuat pemerintahan daerah diisi orang-orang yang tidak kompeten.
“Serta pihak yang membayar untuk mendapatkan jabatan, maka orientasi pikirannya akan berubah untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikeluarkannya. Hal ini tentunya akan berdampak pada pembangunan yang terhambat dan pada akhirnya merugikan masyarakat,” kata Agus, dikutip pada, Minggu (11/12).
Agus menegaskan para ASN yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan adalah teladan bagi para ASN. Karena itu, ia mendesak agar para ASN yang terjerat kasus Latif agar segera dipecat.
“Oleh karena mereka menjadi tersangka tindak pidana. KASN meminta agar segera ditunjuk pelaksana tugas bagi OPD-OPD terkait agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata dia. [Red]
