Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Bupati Nisut Serahkan SK Penjabat Kepala Desa

Bupati Nisut Serahkan SK Penjabat Kepala Desa

3 min read

NIAS UTARA, Mediasuarapublik – Bupati Nias Utara (Nisut) Amizaro Waruwu S.Pd, menyerahkan SK 56 orang Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Bappeda Kabupaten Nias Utara, Jumat (09/11).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara Aaro’o Zalukhu, S.Pd., M.M selaku dinas teknis menjelaskan, bahwa dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, Pada 09 desember 2022 ini, diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara terdapat 56 orang kepala desa yang berakhir masa jabatannya.

“Maka untuk itu pada hari ini kita melaksanakan acara penyerahan keputusan Bupati Nias Utara tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nias Utara,” tutur Kadis PMD Nisut.

Ditambahkannya, bahwa masa jabatan penjabat Kepala Desa yang diangkat yakni sampai dilantiknya kepala Desa Defenitif, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa, dan penjabat kepala desa yang diangkat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil diwilayah Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd pada sambutannya, mengucapkan selamat kepada penjabat kepala desa yang menerima SK dan juga kepada keluarga.

“Menjadi seorang Pemimpin harus bisa menampung suka dan duka dari masyarakat dan marilah mengambil hikmadnya kepada Tuhan, dan juga yang menjadi jembatan kesuksesan seorang pemimpin adalah memperbanyak komunikasi,” jelas Bupati yang sering disapa Mr. Long ini.

Bupati Nias Utara berharap, kepada kepala Desa yang sudah di angkat supaya bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat desa dan membangun komunikasi, koordinasi dan keharmonisan dengan pimpinan dan anggota BPD sebagai sebuah lembaga yang menyelenggarakan fungsi Pemerintahan Desa.

“Selain itu, saya harapkan para penjabat Kepala Desa juga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara Delivery harus aktif untuk turun langsung kelapangan mendengar keluhan masyarakat dan mencari solusi pemecahannya, serta menjunjung tinggi loyalitas kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara,” tandasnya.

Selanjutnya, SK kepala desa diserahkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara bersama dengan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara beserta Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.

Adapun 56 Daftar Nama-Nama Desa yang menerima SK Pengangkatan Penjabat Kepala Desa diantaranya :

1. KECAMATAN AFULU

Desa Faekhunaa, Desa Lauru I Afulu, Desa Lauru Lahewa, Desa Ombolata Afulu, Desa Sifaoro’asi, Desa Harewakhe.

2. KECAMATAN ALASA

Desa Anaoma, Desa Banua Sibohou I, Desa Bitaya, Desa Dahana Tugala Oyo, Desa Lahemboho, Desa Loloanaa, Desa Ombolata, Desa Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Tumula.

3. KECAMATAN ALASA TALU MUZOI

Desa Banua Sibohou, Desa Harefanaese, Desa Hilinaa, Desa Laehuwa, Desa Mazingo.

4. KECAMATAN LAHEWA

Desa Fadorositoluhili, Desa Hilinaa, Desa Hilizukhu, Desa Holi, Desa Lasara, Desa Marafala, Desa Sifaoroasi.

5. KECAMATAN LAHEWA TIMUR

Desa Tugala Lauru, Desa Meafu, Desa Lukhulase.

6. KECAMATAN LOTU

Desa Dahadano, Desa Fadoro Fulolo, Desa Hiligodu, Desa Lawira Satua, Desa Lolomboli, Desa Lombuzaua.

7. KECAMATAN NAMOHALU ESIWA

Desa Banua Sibohou, Desa Esiwa, Desa Hili Banua, Desa Lasara, Desa Orahili, Desa Sisobahili.

8. KECAMATAN SAWO

Desa Hiliduruwa, Desa Lasara Sawo, Desa Seriwau, Desa Sifahandro, Desa Sisarahili Teluksiabang, Desa Onizitoli Sawo.

9. KECAMATAN SITOLU ORI

Desa Fulolo Saloo, Desa Hilisaloo.

10. KECAMATAN TUGALA OYO

Desa Botonaai, Desa Fabaliwa Oyo.

11. KECAMATAN TUHEMBERUA

Desa Alo’oa, Desa Laaya, Desa Ladara, Desa Silima Banua.

Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli Bupati Nias Utara, Asisten Sekda, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Seluruh Penjabat Kepala Desa yang menerima SK beserta keluarga dan Undangan Lainnya. [Junhar/Yar]