16 Juni 2026

Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kabareskrim: Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Wartawan Dalam Menjalankan Tugas

Kabareskrim: Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Wartawan Dalam Menjalankan Tugas

1 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Belum lama ini, Dewan Pers bersama Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membuat perjanjian kerja sama yang merupakan turunan Memorandum of Understanding (MOU)

Pada, Kamis (10/11/2022) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MOU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya.

Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri di Jakarta.

Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS mengatakan, bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

”Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MOU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Menurut Agung, penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik dilapangan.

Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung. [Yud/Yar]