Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Inilah Motif Pelaku Pembunuhan di Aliran Sungai Wilayah Kediri

Inilah Motif Pelaku Pembunuhan di Aliran Sungai Wilayah Kediri

2 min read

KEDIRI, Mediasuarapublik – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan MDW, 24 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil rekonstruksi Kamis (29/9/22), diketahui bahwa motif pelaku karena asmara. Hanya saja, cinta pelaku bertepuk sebelah tangan.

AKP Rizkika Atmadha, SIK., Kasat Reskrim Polres Kediri menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022.

“Petugas kepolisian awalnya mendapat laporan warga yang menemukan jenazah wanita dalam kondisi tergeletak di aliran sungai perbatasan Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kandat Kediri,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah itu, Lanjut AKP Rizkika, petugas melakukan penyelidikan dan autopsi. Dari hasil autopsi ditemukan bahwa pada leher korban terdapat luka memar.

“Sehingga ada kecurigaan korban meupakan korban pembunuhan,” ujarnya.

AKP Rizkika menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta bukti yang didapat, akhirnya diketahui pelaku pembunuhan berinisal T (30),  yang bekerja sebagai kuli bangunan. Tersangka masih satu desa dengan korban, dan masih ada hubungan saudara.

“Pada Kamis pagi, 29 September 2022, dilakukan rekonstruksi didampingi jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Kediri. Dalam rekonstruksi dilakukan peragaan pembunuhan sebanyak 21 adegan,” paparnya.

“Mulai dari awal berangkat dari rumah korban hingga TKP pembunuhan di aliran sungai. Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku ada rasa suka kepada MDW,” imbuhnya.

AKP RIZKIKA menuturkan, kejadian tersebut bermula saat MDW dibonceng T dengan tujuan mengajak pergi berobat di pengobatan alternatif di wilayah Kandat. Saat melewati kebun tebu, tiba-tiba pelaku berhenti dan mencium MDW.

“Seketika MDW menolak dan menampar T. MDW lari tapi terjatuh di dekat aliran sungai. T sempat mengejar MDW, namun korban mengancam akan melaporkan tindakan tidak senonoh itu ke keluarganya. Karena T merasa takut, MDW dihabisi dengan cara mencekik lehernya,” ungkapnya.

Saat ini T mendekam di tahanan Polres Kediri. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. [Andhika/Yud]