Napi Kasus Pembunuhan Istri Gantung Diri di Dalam Lapas
1 min read
MALANG, Mediasuarapublik – Seorang Napi berinisial AW (48) dilaporkan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kompleks Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (27/9/22).
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Heri Azhari saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
Dia menjelaskan, AW yang merupakan narapidana kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri dan membuang jasasnya di ladang pohon sengon, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada 2020, silam itu, nekat mengakhiri hidup dengan menggunakan seutas tali tambang.
AW, lanjut Kalapas, divonis 10 tahun penjara akibat terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan. Sudah menjalani 2,5 tahun masa hukuman. AW bunuh diri di antara tembok bangunan tempat bekerja para warga binaan lapas (WBP).
“Jadi gantung diri menggunakan tali tambang plastik. Di situ memang ada tali yang disambung-sambung. Tali itu diikatkan di tangga,” paparnya, Selasa (27/9/22) malam.
Setelah menemukan adanya satu orang WBP yang gantung diri, pihak Lapas Kelas I Lowokwaru kemudian menghubungi tim Inafis dan Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Keluarganya sudah mendatangi Polsek dan sudah menerima. Saya sudah komunikasi dengan keluarga kalau mau visum. Silakan visum,” katanya.
Sementara untuk motif dari WBP tersebut melakukan bunuh diri, Heri mengatakan saat ini pihaknya masih menelusuri penyebabnya. “Bisa jadi (motif bunuh diri) karena kasus. Cuma ada informasi terkait pembagian harta warisan. Tapi kami tidak bisa memastikan itu. Karena harus konfirmasi,” tandasnya. [Ml/Ya]
