Gareng, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Situbondo Diamankan Polisi
2 min read
BATU, Mediasuarapublik – WD (42) alias Gareng seorang pria warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Batu dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.
Merasa tak terima atas perlakuan tersangka, RW (36) sang istri yang merupakan ibu kandung korban yang masih pelajar itu pun melaporkan aksi pencabulan tersebut ke polisi.
“Pelaku WD melakukan pencabulan terhadap anak berinisial SYS, pelajar yang masih berumur 12 tahun atau kelas 1 SMP” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers Selasa (21/9/22).
Oskar menjelaskan, pelaku WD dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya pada saat korban saat berusia 12 tahun (kelas 1 SMP) dipaksa oleh tersangka untuk berhubungan badan namun korban sempat menolak. Dan akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,
“Dan saat itu alat kelamin korban sempat mengalami pendarahan, dan setelahnya tersangka mengancam korban untuk tidak bilang kepada ibunya dan dijanjikan akan dibelikan HP, namun faktanya korban tidak dibelikan handphone oleh tersangka,” jelasnya.
Lanjut Oskar, pada saat korban kelas 2 SMP (umur 13 tahun) tersangka kembali melakukan perbuatannya hingga sebanyak 3 (tiga) kali.
Sedangkan pada saat korban kelas 3 SMP (umur 14 tahun) tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 3 (tiga). Sehingga dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2021 tersangka sebanyak 7 (tujuh) kali melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban.
Dan pada saat korban duduk di kelas 1 SMk tahun 2021, saat korban sudah tidak mau diajak bersetubuh oleh tersangka, seringkali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual/cabul oleh WD dengan cara diraba-raba payudara dan alat kelaminnya.
“Perlakuan itu biasanya dilakukan pada saat korban habis mandi, menjemur pakaian dan pada saat tidur malam hari,” terang AKBP Oskar.
Karena korban (sys) merasa tidak kuat dengan kondisi yang dialaminya akhirnya korban (sys) pada hari selasa tanggal 23 agustus 2022 bercerita kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya (tersangka) yang telah menyetubuhi dan mencabuli dirinya,
Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
“Dan selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Batu. Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Tersangka WD terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun,” tutupnya. [Hms/Red]
