Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » KPK Bakal Tetap Selesaikan Kasus Bupati Mimika Sampai Tuntas

KPK Bakal Tetap Selesaikan Kasus Bupati Mimika Sampai Tuntas

2 min read

JAKARTA, Mediasuarapublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penindakan terhadap Eltinus merupakan penegakan hukum. Ia membantah langkah tersebut merupakan kriminalisasi terhadap Eltinus. “Kami akan selesaikan dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Hal tersebut diketahui saat perwakilan Badan Pengurus Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) Tanah Papua mendatangi KPK pada Jumat (16/9/2022) dan Mereka meminta proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dihentikan.

Ali mengatakan KPK memulai penyidikan kasus ini dengan mengantongi bukti permulaan yang kuat. Menurut dia, kasus ini murni penegakan hukum dan diawali dengan laporan dari masyarakat.

Dia menuturkan KPK menaati prosedur hukum ketika menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus ini. Ketaatan prosedur itu, kata dia, telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Eltinus mengajukan gugatan praperadilan. “Tiap prosedur hukum kami lalui,” tutur dia.

Sebelumnya, perwakilan Gereja Kingmi Mile menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka meminta komisi antirasuah menghentikan penyidikan terhadap Eltinus Omaleng.

Mereka beralasan Eltinus telah berperan dalam pembangunan gereja tersebut. Mereka juga menganggap Eltinus telah menyumbangkan tanah milik keluarganya serta menyumbang dana awal untuk pembangunan gereja.

KPK menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menjadi tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara. Mereka disangka berkomplot melakukan korupsi pembangunan rumah ibadah tersebut.

KPK menduga kerugian negara dalam pembangunan gereja Kingmi Mile sebanyak Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari jumlah itu, Eltinus diduga mendapatkan Rp 4,4 miliar. (Red)