Jaksa Kejari Nganjuk Masuk Kampus ITM, Ternyata Ini yang Dilakukan
3 min read
Nganjuk, Mediasuarapublik – Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, masing-masing Kasi Pidum Roy Ardiyan Nur Cahya, SH., MH, serta Deris Andriani, SH., MH dan Ratrieka Yuliana, SH, keduanya Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk, blusukan ke kampus Institut Teknologi Mojosari (ITM) di Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Jumat (9/9) sore.
Kedatangan para jaksa ke kampus ITM ini dalam rangka program Jaksa Masuk Kampus yang digelar Kejari Nganjuk, yang dikemas dengan nama Jamasan Sae atau Jaksa Mucal Lare Sekolah lan Masyarakat Milenial, yang diikuti sekitar 169 mahasiswa dan mahasiswi baru.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan, SH., MH mengatakan, jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum saja, namun jaksa juga mempunyai tugas dan kewenangannya lainnya yaitu melakukan penyidikan terkait perkara korupsi, dan melaksanakan eksekusi atas putusan hakim.
“Di kejaksaan juga ada fungsi intelijen yaitu melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, serta pemahaman hukum terkait permasalahan hukum, salah satunya kegiatan di Institut Teknologi Mojosari,” sebut Roy.
Dalam paparannya, Roy menyampaikan materi UU ITE. Sebab, informasi dan transaksi elektronik atau ITE ini ibarat pisau bermata 2, yakni bisa bermanfaat untuk kebaikan juga bisa untuk berbuat kebaikan.
“Untuk kebaikan misalnya membuat website, berjualan online, dan sebagainya. Namun apabila ilmu tersebut dimiliki oleh orang yang salah, maka akan berakibat ke tindak pidana kejahatan, misalnya digunakan untuk hacker, pembobolan bank dan sebagainya, ” urai Kasi Pidum.
Dijelaskan, dalam Undang-undang ITE ini juga diuraikan, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan, dan/atau media elektronik lainnya.
Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diatur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam UU ITE tersebut mengatur beberapa perbuatan yang dilarang terkait konten ilegal yang berupa kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pengancaman dan pemerasan diatur pada Pasal asal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. Bagi yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda.
“Maka dari itu mahasiswa dan mahasiswi baru diharapkan tidak pernah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian orang lain dan lebih bijak menggunakan sarana teknologi,” kata Roy.
Selanjutnya, Deris Andriani, SH., MH Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk menyampaikan, saat ini marak perkara judi online. Di Kejari Nganjuk juga sering menangani perkara judi.
Untuk perjudian online sendiri sudah diatur di Pasal 45 ayat 2 dipidana penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Jangan sampai tindak pidana yang sudah disampaikan dalam pemaparan tersebut terjadi pada mahasiswa dan mahasiswi baru di ITM ini,” ujar Deris.
Sementara itu, Ratrieka Yuliana, SH. dalam Jamasan Sae di kampus ITM ini menguraikan terkait lembaga yang berhak menegakkan UU ITE.
Ratrieka menyebut, yang memliki kewenangan penyidikan adalah kepolisian dan proses berkas perkara apabila sudah selesai dikirim ke kejaksaan untuk diteliti, kemudian jaksa yang menyidangkan dan hakim yang memutus.
Menurut Ratrieka, memang harus ada undang-undang yang mengatur khusus tentang ITE ini. Dikarenakan perkembangan zaman saat ini kemajuan teknologi sudah banyak orang yang menggunakan ponsel, dan media sosial.
“Meski begitu, namun masyarakat juga masih banyak yang belum paham, mana yang sekiranya melanggar hukum atau tidak. Maka perlu ada sosialisasi,” ucap Ratrieka.
Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang ITE ini, para mahasiswa/mahasiswi baru sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh pemateri terlihat dari adanya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa/mahasiswi baru Institut Teknologi Mojosari tersebut.
Setelah adanya penyuluhan hukum Jaksa Masuk Kampus yang dikemas dengan Jamasan Sae ini, pihak Kejari Nganjuk berharap dapat bermanfaat bagi para mahasiswa dan mahasiswi baru di kampus ITM ini.
“Tujuannya agar dapat termotivasi untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum, dan lebih berani menyampaikan pendapat yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga mendukung tegaknya hukum yang adil di tengah-tengah masyarakat,” tutup Ratrieka. (*)