Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk dan Tiga Perum Perhutani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Kejari Nganjuk dan Tiga Perum Perhutani Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara atau TUN dengan tiga Perum Perhutani, di antaranya Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan di wisata alam Ganter Ecopark Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Selasa (6/9/2022).

Kegiatan itu dihadiri oleh Wahyu Dwi Hadmojo,S.Hut , MM (Administratur KPH Nganjuk), Mukhlisin, S.Hut (Administratur KPH Jombang), dan Rukman Supriatna, S.Hut ., M. Par (Administratur KPH Kediri).

Juga dihadiri oleh para waka adminstratur, kasi, kepala subseksi, polmob, komadan regu, Pembina Jaga Wana dari Perhutani KPH Nganjuk, KPH Kediri dan KPH jombang.

Tak ketinggalan pula, Ketua LMDH Desa Ngliman, Camat Sawahan Sukirno, serta Kepala Desa Ngliman Kecamatan Sawahan Imam Widodo.

Sementara dari pihak Kejari Nganjuk, Boma Wira Gumilar, SH.,MH (Kasi Datun), Roy Ardyan N.C, SH.,MH (Kasi Pidum), serta para jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam sambutannya, Administratur KPH Nganjuk Wahyu Dwi Hadmojo,S.Hut mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Nganjuk karena telah banyak membantu terhadap permasalahan yang dialami oleh KPH Nganjuk.

“Kami dari Perum Perhutani KPH Nganjuk, KPH Jombang, dan KPH Kediri selalu berkoordinasi dengan pihak Kejari Nganjuk dalam menanganani permasalahan di bidang hukum dan tata usaha negara,” tutur Wahyu.

Sementara, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Perhutani dengan terlaksananya acara ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kepercayaannya untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ini, dan diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi kerja sama yang selama ini terjalin,” ujar Nophy.

Nophy mengungkapkan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yakni jaksa pengacara negara pada Kejari Nganjuk akan memberikan bantuan hukum.

Bantuan hukum yang dimaksud yaitu layanan di bidang perdata yang diberikan oleh jaksa pengacara negara kepada negara atau pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.

“Yaitu berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi dan atau litigasi sebagai penggungat/penggugat intervensi/pemohon/pelawan/pembantah atau tergugat/tergugat intervensi/termohon/terlawan/terbantah,” urai Nophy. (*)