Alfamart Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara Pada Kasus Karyawan Vs Pencuri Cokelat
2 min readJAKARTA, Mediasuarapublik.com – Menanggapi viralnya vidio pegawai Alfamart yang diduga mendapat tekanan dan diancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh seorang konsumen yang beredar di media sosial, Pihak Alfamart menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
“Saat ini Alfamart sedang mempersiapkan langkah hukum dan telah menunjuk Hotman Paris Hutapea,” bunyi tangkapan layar percakapan Whatsapp yang diunggah Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial dikutip SKH Suara Publik, Senin (15/8/22).
Pada postingan sebelumnya, Hotman pun sudah menyatakan siap membela pegawai Alfamart tersebut dengan gratis, ia bahkan meminta pegawai mini market itu untuk menghubunginya.
Selain itu, Hotman juga menyampaikan bahwa pegawai Alfamart itu tak perlu meminta maaf jika memang tak bersalah. Ia meminta agar pegawai tersebut terus melawan.
“Halo pegawai Alfamart kamu hubungi saya, jangan takut, saya siap membela kamu gratis, Hotman Paris siap membela pegawai Alfamart secara gratis,” ujar Hotman dalam postingannya.
Sementara itu, Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin melaui video yang beredar di media sosial membenarkan pihaknya telah menunjuk Hotman Paris untuk menangani kasus ini.
Solihin memastikan, pihak Alfamart akan sepenuhnya mendukung pegawai mereka yang berdasarkan investigasi awal dinyatakan telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
“Manajemen Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang melibatkan pegawainya, sebagai bukti perseroan memberikan perlindungan kerja penuh pada karyawannya,” jelas Solihin dalam video yang didapat SKH Suara Publik, Senin (15/8).
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” tambahnya.
Kasus ini, harap Solihin, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar menghormati hak setiap warga negara terutama di mata hukum.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pegawai Alfamart menyebarluaskan video aksi dugaan pencurian salah satu konsumen di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB.
Pegawai Alfamart tersebut, merekam seorang wanita berkacamata yang masuk ke dalam mobil dengan membawa sejumlah cokelat yang diduga belum dibayar. Lalu, saat ditagih untuk membayar, konsumen itu mengembalikan setumpuk cokelat sambil berjalan kembali ke kasir.
Selanjutnya, pihak dari konsumen yang diketahui bernama Mariana itu menilai video tersebut merugikan dirinya sehingga meminta pegawai Alfamart untuk meminta maaf. [AH/Yar]