Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pekerjaan Bansun Desa Sidodowo Diduga Tabrak Permendagri No. 20 Th. 2018

Pekerjaan Bansun Desa Sidodowo Diduga Tabrak Permendagri No. 20 Th. 2018

2 min read

LAMONGAN, Mediasuarapublik.com – Bantuan Dusun (Bansun) adalah program prioritas Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA. Program yang diprioritaskan untuk pemerataan dusun agar bisa mencapai pembangunan yang merata, akan tetapi tidak dengan Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Bansun yang semestinya menjadi program prioritas pemerataan pembangunan di 9 dusun yang ada di Desa Sidodowo malah pekerjaannya diduga menabrak aturan petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis), seperti yang diatur dalam permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Saat Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik mengunjungi kantor Desa Sidodowo, dalam kesempatan itu Kepala Desa (Kades) Ali Mahrus S.Pd sedang tidak ada di tempat, selanjutnya Timsus SKH pun ditemui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul Ghofur.

Dalam perbincangan Sekdes Sidodowo dengan Timsus, saat disinggung perihal Bansun Abdul Ghofur memberikan keterangan, “kalau Bansun di Desa Sidodowo sudah di kerjakan di 5 dusun, tapi masih belum selesai 100 persen,” jelasnya, Rabu (03/08/22).

Saat di tanya siapa tim pelaksana-nya (Timlak) oleh timsus, Abdul Ghofur mengatakan jika yang menjadi Tim Pelaksana (Timlak) adalah Kepala Dusun (Kasun) Damarsi, Ubaidil Latif. Saat ditanya lagi apakah pemerintah desa (Pemdes) tidak mengetahui kalau Kasun tidak diperbolehkan menjadi Timlak, Abdul Ghofur mengatakan jika dirinya tidak mengetahui, karena dia tidak memahami juklak dan Juknis terkait bansun.

Dari keterangan Abdul Ghofur Timsus SKH Suara Publik selanjutnya menemui Kasun Damarsi, Ubaidil Latif. Dari keterangan Ubaidil Latif pada Timsus ia mengatakan, “saya tidak mengetahui kalau Kasun tidak boleh menjadi Timlak kegiatan Bansun, karena waktu pemilihan saya hanya menerima apa yang di tugaskan pada saya, dan saya menjadi timlak juga sudah sepengetahuan pihak kecamatan, karena waktu penentuan hadir juga perwakilan dari kecamatan.” pungkas Latif dalam keterangannya.

Setelah mengurai dari keterangan Kasun Damarsi, Ubaidil Latif Timsus SKH Suara Publik selanjutnya berusaha mengkonfirmasi kepada kepala seksi (Kasi) Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Modo. Akan tetapi saat Timsus sampai mendatangi dua kali ke kantor Kecamatan, Kasi PMD Kecamatan Modo tidak dapat dijumpai dan sedang tidak berada dikantornya. Tidak berhenti sampai disitu, Timsus pun berusaha meminta nomor kontak handphonnya pada staf yang lain, namun tidak ada yang mau memberikan.

Dengan ketidak bersediaan memberikan tanggapan terkait pekerjaan di Desa Sidodowo pihak kecamatan diduga ada pembiaran Pemdes Sidodowo tabrak aturan Permendagri No. 20 Th. 2018. [Timsus]