PTSL Itu Gratis, Karena Negara Sudah Menggelontorkan Anggaran Melalui APBN Dan APBD
5 min readKEDIRI, Mediasuarapublik.com – Menindak lanjuti pemberitaan mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semen yang sarat dengan kepentingan yang sudah diterbitkan oleh pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik dengan dugaan adanya biaya permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pemohon untuk memperoleh sertifikat massal dalam program strategis Pemerintah Pusat guna memberi payung hukum masyarakat dalam kepemilikan hak tanah yang telah dimiliki.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya sengketa lahan yang dimiliki oleh masyarakat dikemudian hari. Tujuan lain untuk memberantas adanya mafia tanah yang mungkin bisa merugikan pihak masyarakat atas lahan yang dimilikinya.
Melalui PTSL masyarakat diharapkan akan lebih mudah memiliki sertifikat tanah dikarenakan dalam pengurusan administrasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa didapat tanpa adanya pembiayaan karena untuk biayanya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Akan tetapi kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh panitia dan oknum yang tidak bertanggung jawab guna mendapat keuntungan pribadi.
Alih-alih mempermudah dalam kepengurusannya, dengan memberi perbandingan saat mengurus sertifikat secara mandiri yang biayanya bisa sampai 5 Juta per bidang panitia hanya mematok biaya untuk pendaftaran PTSL di Desa Semen sebesar Rp.700.000,- per petak bidang.
Dengan adanya perbandingan biaya saat pendaftaran masyarakat Desa Semen sangat berantusias untuk mendaftar PTSL. Hal tersebut dikarenakan masyarakat sendiri juga sudah paham pentingnya memiliki sertifikat guna menghindari permasalahan atas tanah dan lahan yang mereka miliki untuk anak cucunya.
Perlu diketahui, di Kecamatan Semen untuk tahun 2022 ini ada 4 desa yang mendapat program sertifikat massal ini. Salah satunya adalah Desa Semen sendiri, informasi yang diperoleh Timsus SKH Suara Publik, dari Ketua Panitia sebanyak 660 petak bidang. Sedangkan untuk desa lain di Kecamatan Semen yang juga mendapat PTSL adalah Desa Puhrubuh sebanyak 2000 petak bidang.
Informasi yang dapat diperoleh terakhir dari warga di Desa Semen setelah mereka membaca berita melalui Surat Kabar Harian Suara Publik mengatakan “Mas kalau untuk Desa Semen memang biaya daftar sertifikat massal 700 ribu, tetapi di Desa Puhrubuh kok Cuma 600 ribu. Kalau memang ada biaya kenapa kok tiap desa tidak sama.” Jelasnya.
Selain itu warga juga menjelaskan “Kalau untuk penarikan biaya tiap desa tidak sama, dan anehnya mas pembayarannya tidak dikasih kwitansi, hanya bukti untuk pengambilan sertifikat kalau sudah jadi, selanjutnya warga pun menanyakan kepada Timsus kalau bukan kwitansi kira – kira ini resmi apa tidak mas pembayaran saya kemarin.” Tambahnya.
Disisi lain warga juga membandingkan kalau di Desa Puhrubuh saja bayar 600 ribu bisa jadi kenapa di Desa Semen harus 700 ribu, “Gini loh mas disana 600 ribu jadi kenapa di Semen harus 700 ribu, kalau cuma satu dua pemohon sih saya maklum untuk beli bensin petugasnya, kan cuma 100 ribu. Tapi iki ping (ini kali mas} pasti totale akeh (tapi ini perkalian jumlahnya).” Terang warga.
“Mas nya bisa hitung sendiri 100 ribu di kali 660 pemohon total bisa sampai 66 juta, kan akeh mas (kalau ditotal semua banyak).” Tambah warga menjelaskan.
“Kalau saya sebagai pemohon sih tidak jadi masalah tapi yaitu mas, ngono yo ngono ning ojo nemen – nemen golek bati teko mbujuki warga (begitu ya begitu tapi jangan keterlaluan cari untung dari membohongi warga). Bahkan kemarin ada pemohon yang mendaftar itu tidak mau bayar dulu mas kalau sertifikatnya belum jadi, sampean bisa datangi langsung kok.” Tutupnya.
Dari keterangan warga Desa Semen tersebut sangat beralasan, mengacu pada Perbup Kediri No. 6 Tahun 2020 tentang persiapan PTSL yang menjelaskan biaya pendaftaran sebesar Rp.150.000,- dan boleh menambah tetapi harus melalui musyawaroh antara panitia dan pemohon tetapi sewajarnya.
Perlu kita ketahui untuk bahasa sewajarnya harus normal dan jelas, yaitu antara 10% sampai 40%, sesuai ketentuan biaya yang ditetapkan adalah Rp. 150.000,- tetapi yang terjadi didesa Semen biaya pendaftarannya Rp. 700.000,-. Dari perbandingan tersebut sangat tidak wajar karena penambahannya hampir 400% atau lebih sebesar Rp. 550.000,- per pemohon.
Hal tersebut jelas memunculkan pertanyaan besar bagi publik, dimana jika kalau kita mengikuti opini dari warga tadi, untuk Desa Semen mendapat kuota 660 petak bidang dengan selisih biaya diluar batas kewajaran 550.000,- sedangkan pemohon PTSL sebanyak 660 pemohon jumlahnya bisa sampai Rp. 363.000.000,- yang diterima dan dikelola panitia PTSL.
Disisi lain Timsus mendatangi kembali Karyadi dirumahnya, akan tetapi Karyadi sedang tidak ada, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp (WA) Karyadi tidak merespon dan hanya membaca tanpa memberi komentar.
Hal tersebut menambah kecurigaan dan dugaan pungutan liar (Pungli) memang benar terjadi, dengan tidak adanya keterbukaan penggunaan uang pendaftaran dari ketua panitia guna mengkalrifikasi aduan dari warga Desa Semen sekaligus pemohon PTSL.
Dari kejadian didesa Semen, kita bisa membayangkan bila di Kecamatan Semen ada 4 desa yang mendapat PTSL dan permasalahan itu diduga terjadi di desa yang lain jelas sangat merugikan masyarakat disana.
Dari informasi yang Timsus peroleh melalui pihak ketiga yang tidak mau disebut namanya menjelaskan “Kalau sampean mau mencari informasi ini agak sulit mas, karena dugaan adanya pembayaran yang naik ke level atas seperti Camat ada, kalau tidak salah Camat itu dapat jatah 20 ribu sampai 50 ribu per bidang dari PTSL. Kalau sampean tidak percaya sampean coba cari saja Camat pasti sulit sampean nemui dan terkesan cuek. Karena program ini jadi bancaan oknum, yang jelas dapat jatah. Buktinya PTSL dari awal dilaksanakan sampai dengan saat ini masalahnya tetap saja pungutan liar nabrak aturan dan tidak jelas uangnya pemohon kemana,” ungkapnya.
“Tapi yang jelas kalau biaya nambah boleh tapi ya wajar, karena untuk uang lembur panitia karena mereka pagi kerja, sore sampai malam baru mempersiapkan data-data yang dibutuhkan. Kalau biaya yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Daerah itu seperti materai untuk membuat surat pernyataan kalau memang tanahnya tidak dalam sengketa, alat tulis kantor, patok batas tanah.” Tambahnya.
“Sedangkan panitian nanti kalau sampean tanya uangnya pendaftaran juga dipakai nyangoni petugas ukur, padahal petugas ukur sudah dapat honor dan biaya dinas luar, Sampean harus jeli dan paham. Makanya kalau yang dapat PTSL desa harus benar – benar siap lahir batin, pengabdian dan sembarange, bukan sok jadi panitia tapi ujung – ujungnya bebani rakyat yang tidak tahu.” Pungkasnya,
Guna mencari informasi mengenai pelaksanaan PTSL yang terjadi di Desa Semen Timsus mendatangi Kantor Kecamatan Semen guna mengklarifikasi dengan Camat Semen.
Dikarenakan Camat Semen sedang tidak ada ditempat, Timsus hanya di temui oleh salah satu staf Kecamatan Semen, dari keterangan staf tersebut menerangkan “Mas bapak sedang tidak ada ditempat, tadi saya sampaikan ke Sekretaris Kecamatan tetapi katanya yang punya hajat ini desa, sebaiknya mas nya langsung saja ke kantor desa.” Jawabnya.
Dari keterangan staf kecamatan juga sangat janggal, karena program PTSL ini adalah program yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada pejabat yang terkait diberada dilevel bawahnya guna dapat mensukseskan program ini. Akan tetapi yang terjadi di Desa Semen Kades Semen malah tidak tahu kalau Desanya dapat program nasional, dan juga pihak kecamatan Semen pun terkesan membiarkan permasalahan tersebut terjadi di masyarakat, yang jelas sangat merugikan masyarakat luas. [Timsus]