Kades Lawanganagung Diduga Tidak Fungsikan Tugas LPM dan BPD
1 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Menindak lanjuti pemberitaan surat kabar harian (SKH) Suara Publik terkait program bantuan dusun (Bansun) di desa lawangan agung yang diduga dikuasai sepenuhnya oleh kepala desa (Kades) Suisno ternyata benar dan kebijakan seolah hanya ada pada Kades, bahkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Diduga tidak difungsikan.
Bukti tidak difungsikannya proses BPD dan LPM adalah saat proses realisasi anggaran bansun di dusun Kumisik, saat diadakan musyawarah dusun (Musdus) anggota BPD dan LPM tidak ada satupun yang diundang, akan tetapi banya diberikan laporan dari hasil musdus tersebut, hal ini juga dibenarkan oleh Kades Suisno saat di temui Timsus di kantor desa Lawanganagung.
Dari keterangan Kades Suisno, BPD dan LPM memang tidak diundang, tapi hasil rapat dan laporan realisasi anggaran bansun dan sisa anggaran bansun kita laporkan, padahal BPD dan LPM memiliki peran penting di desa dalam pengawasan, tapi Kades Lawanganagung tidak menempatkan posisi lembaga pengawas pada fungsinya. [Timsus]