Sugeng Santoso Anggota DPRD Lamongan Diduga Korupsi Dana Jasmas Anggaran 2016 – 2018
1 min readLamongan, media Suara Publik.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sugeng Santoso selaku anggota DPRD kabupaten Lamongan dari fraksi Demokrat yang telah dilaporkan ke Polres Lamongan dengan nomor. B/888/V/RES.3.3/2022/Satrekrim. oleh Afif Muhamad dari Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK)
Laporan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugeng Santoso yaitu dengan dilaporkannya beberapa temuan oleh LPPK diantaranya Jasmas yang dibawa Sugeng Santoso tahun 2016 sampai 2018 dengan nilai keseluruhan kurang lebih sebesar Rp. 2.469.486.000,-
Hal tersebut sesuai laporan Ir. Afif Muhamad pada Timsus Surat Kabar Harian (SKH) Suara Publik. Selasa (19/7/2022).
Selain itu Afif menyampaikan melalui media ini, “Saya mohon kepada penyidik agar benar – benar serius untuk menindaklanjuti laporan yang saya buat, karena masih banyak Jasmas atau Pokkir Sugeng Santoso yang diduga ada pemotongan atau cash back 20-30 persen dan bahkan ada pokir yg diluar dapil dia, misalnya di kecamatan Pucuk, Sambeng. Kedungpring, Karangbinangun. Padahal dia itu di dapil 5 wilayah Sukodadi, Turi, Karangggeneng dan lainya. [Timsus]