Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pencuri Sepeda Motor Di Kedungpring Lamongan, Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Pencuri Sepeda Motor Di Kedungpring Lamongan, Nyaris Tewas Dihakimi Massa

2 min read

LAMONGAN, mediasuarapublik.com – Babak belur dihakimi massa, satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Lamongan, lantaran aksinya ketahuan warga.

Tersangka asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang berinisial KW (57), nyawanya berhasil diselamatkan setelah anggota Polsek Kedungpring datang di TKP.

“Pelaku berinisial KW berhasil dibekuk. Sebelum diamankan, pelaku babak belur dan nyaris tewas dihajar massa,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (9/7/2022).

Sedangkan, untuk seorang pelaku lainnya berinisial RI asal Kecamatan Kedungpring, Lamongan, hingga kini masih DPO.

Pelaku KW bersama RI melancarkan aksi pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam putih nopol S 4095 JB milik korban Kaseran (60), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Kronologis kejadiannya, korban yang hendak pergi ke sawah mengendarai sepeda motornya dan memarkirnya di pinggir jalan Dusun Balongesing, Desa Lebakadi, untuk menuju ke sawah miliknya.

“Pelaku sudah memetakan saat korban sedang memarkir motornya. Begitu korban berjalan menuju sawah, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” kata Anton.

Usai aktifitas korban menuju tempat sepeda motornya diparkir, ternyata kendaraan satu-satunya itu sudah tidak ada di tempat semula ia parkir.

Korban berusaha mencari dan menanyakan pada setiap orang yang kenal. Namun upayanya belum membuahkan hasil. Akhirnya korban pun segera melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Sugio.

“Harga motor itu taksir sekitar Rp 4 juta,” ungkap Anton.

Berbekal laporan korban, Tim Jaka Tingkir bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Sugio dan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku, dan mendapatkan informasi jika pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Tak perlu waktu lama, akhirnya penggerebekan terhadap pelaku pun dilakukan. Warga yang mengetahui peristiwa itu turut tersulut emosinya dan menghakimi pelaku hingga babak belur.

Beruntung, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya terlebih dahulu ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan karena ada luka di beberapa bagian tubuhnya akibat amuk massa.

“Penangkapan dilakukan di jalan Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” katanya

Pelaku KW digelandang ke Polres Lamongan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Supra X, 4 (empat) buah mata kunci T dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam biru.

“Pelaku dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya kini masih DPO. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [J2]