Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Para Korban Pencabulan Mas Bechi, Anak Kiai Ponpes Jombang. Dipaksa Buka Baju untuk Dalami Ilmu, Diajak ke Gubuk hingga Diperkosa di Hotel

Para Korban Pencabulan Mas Bechi, Anak Kiai Ponpes Jombang. Dipaksa Buka Baju untuk Dalami Ilmu, Diajak ke Gubuk hingga Diperkosa di Hotel

5 min read

JOMBANG, mediasuarapublik.com – Menguak tabit kelakuan bejat dari penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi (42), putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terjerat kasus pencabulan dan perkosaan sejumlah santriwati, Jumat (8/7/2022).

Sang putra pimpinan Ponpes Shiddiqiyah Ploso itu tega melecehkan, mencabuli hingga melakukan rudapaksa sejumlah santriwati di Ponpes yang diasuh oleh sang ayah.

Tercatat ada lima santriwati yang melapor menjadi korban kebejatan Mas Bechi.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan Mas Bechi sejak 2017 disertai serangkaian ancaman agar korban menuruti kemauan tersangka dan tidak boleh menceritakan kejadian yang dialaminya.

Bagaimana pelaku (Mas Bechi) memperdaya korban yang notabene anak didik ayahnya itu?

Aksi bejat Mas Bechi terungkap dari keterangan sejumlah korban dan keluarganya setelah tertangkapnya tersangka.

Dalam sebuah wawancara di tayangan televisi swasta, seorang santriwati yang diduga korban pencabulan Mas Bechi kemudian mencurahkan kisah pilu yang dialaminya.

Sebut saja Mawar, santriwati itu menceritakan kisah tragis dirinya seolah menjadi budak nafsu oleh Mas Bechi selama menimba ilmu di Ponpes.

Curhatan korban Mas Bechi itu bahkan sempat viral hingga menuai simpati dari khalayak di media sosial.

Ia menceritakan petaka itu pada Maret 2020. Kala itu, korban mengisahkan awal muawal pelaku melakukan modus mendekati dan melecehkan santriwati.

Korban menyebut pelaku membujuk korban dengan terlebih dahulu memberikan doktrin tentang ilmu metafakta.

“Memakai ilmu metafakta mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian. Dan melepas pakaian itu kan tidak bisa dilogika, di luar nalar. Saya tidak mau saya tetap jawab tidak mau,” ungkap korban.

Meski sudah ditolak untuk melepas pakaian, Mas Bechi tetap memaksa. Bahkan ia menggiring korban dengan menyebut kalau masih menolak berarti belum menjiwai.

Bukannya mereda, penolakan itu justru membuat Mas Bechi makin beringas. Ia kemudian memaksa korban sampai akhirnya terjadilah pelecehan dan merenggut mahkota korban.

“Dia terus memaksa, masih menggunakan alasan yang sama. Kalau kamu tidak mau berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta,” urai Mawar.

Sambil sesenggukan berlinang air mata, ia mengaku saat itu ia tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya bisa pasrah.

Seperti sudah dirasuki setan, kala itu Mas Bechi memaksanya untuk kemudian melayani nafsu bejatnya secara kasar.

“Dia mengatakan mau mengamalkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian saya. Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya enggak tahu harus bagaimana, saya enggak bisa ngapa-ngapain di situ enggak ada orang sama sekali,” ucapnya.

Karena tidak hanya sekali, setelah aksi pertamanya, Mas Bechi seolah ketagihan dan terus mengulangi perbuatannya.

Korban akhirnya tak tahan dan berupaya memberanikan diri lapor polisi. Kendati sudah melaporkannya ke polisi, korban pencabulan Mas Bechi akhirnya hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan.

“Karena sudah sekian lama ternyata masih berkepanjangan masalah ini, kejadian terus terulang. Saya merasa miris. Sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu, dari jauh datang, ternyata sampai di sana diperlakukan seperti itu. Saya ada rasa tidak terima, ya Allah beri jalan ya Allah,” imbuh korban.

Di Hotel Diperkosa

Kesaksian tak kalah memilukan diungkap santriwati lain yang menjadi korban Mas Bechi.

Santriwati sebut saja Melati itu bercerita awalnya ia menjalin hubungan asmara dengan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42).

Hubungan itu berawal dari pelaku yang mendekatinya dan menyatakan tertarik dengan korban.

Karena anak sang pimpinan pondok, ia pun tak kuasa menolak. Hubungannya dengan Mas Bechi pun berjalan selama hampir lima tahun.

Meski anak pimpinan Ponpes, ternyata kelakuan Bechi tidak mencerminkan akhlak yang baik.

Pada tahun 2012, Melati mengisahkan dirinya pertama kali dipaksa untuk melayani nafsu bejat anak pimpinan Ponpes itu.

Saat itu usianya baru 15 tahun. Sama seperti korban lainnya, setelah itu ia seolah harus menjadi budak nafsu dan harus siap menuruti permintaan pelaku.

Empat tahun berselang, ketika korban berniat melepaskan diri dari Bechi, bukan kebebasan yang ia dapatkan, melainkan kekerasan yang menghujani tubuhnya secara bertubi-tubi.

Semakin kuat keinginan lepas, semakin beringas pula Bechi melakukan ancaman dan penganiayaan.

Pelaku juga kerap membawa-bawa keluarga korban saat melontarkan ancaman kepadanya.

Dengan perangai itulah, korban akhirnya hanya bisa pasrah dan tak kuasa harus menuruti segala kemauan pelaku.

Ia bahkan mengaku pernah diajak tidur di sebuah hotel. Di kamar hotel kemudian pelaku memaksanya untuk berhubungan badan.

Korban pun melakukan penolakan. Tak terima, pelaku langsung mengancam akan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Usai kejadian itu, korban lantas mencari perlindungan. Ia jatuh hati pada salah seorang santri di pondok pesantren itu dan memohon bantuan kepada santri tersebut agar membantunya lepas dari pelaku.

Namun, upaya korban diketahui oleh Bechi. Ia mengaku sempat dijemput paksa oleh orang suruhan Bechi dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut Puri.

Di tempat itu, menurut korban, Bechi menghujani korban dengan berbagai tindakan kekerasan.

Ia juga mengaku menolak saat diminta untuk membuka baju, tetapi Bechi tetap memaksa. Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya juga memberanikan melapor ke polisi.

Kemudian, dengan bantuan seorang teman, korban berhasil meninggalkan Puri dan pergi jauh dari pesantren.

Ditolak 7 Kali

Menurut keterangan polisi, kasus pencabulan dan perkosaan oleh Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019.

Laporan itu dilakukan oleh korban santriwati asal Jawa Tengah dengan Nomor LP:LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Karena lama tak diproses, kasus itu kemudian ditarik ke Polda Jatim. Kasus keji tersebut sempat mendapatkan atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Irjen Pol Nico Afinta mengaku ikut terpukul kala melihat lima korban yang melaporkan Mas Bechi.

“Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju,” papar Irjen Pol Nico Afinta.

Kasus tersebut juga sempat dua kali ditolak di tahap praperadilan, yakni pada 2021 satu silam.

Bahkan, pada proses praperadilan tersebut, Mas Bechi sempat menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya.

Pada tahun yang sama jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali.

Sejak 2020 silam, penyelidikan tersebut diambil alih langsung oleh Polda Jatim.

Melalui Ditreskrimum Polda Jatim, Mas Bechi berhasil ditetapkan sebagai seorang tersangka.

Sempat diwarnai perlawanan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi akhirnya dijebloskan ke penjara usai menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam sekita pukul 23.00 WIB.

“Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Polisi pun segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Mas Bechi dilaporkan atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya, yang merupakan santriwati.

Hasil gelar perkara menetapkan Bechi kemudian sebagai tersangka. Dari kasus itu, korban disebut berjumlah lima santriwati.

“Artinya korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00,” imbuh Ramadhan.

Di Gubuk Cokro Kembang

Kemudian, perbuatan MSA terulang kembali pada 18 Mei 2017, pukul 02.30, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air.

Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

Polisi disebut telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Pada 4 Januari 2022, berkas perkara Subchi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mas Bechi melancarkan aksinya dengan modus salah satunya sedang membuka recruitment pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Bahkan, Mas Bechi mengklaim dirinya bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun yang ia kehendaki tanpa melanggar aturan nilai kemanusiaan.

Alih-alih menikahi, Bechi justru tega m melecehkan hingga memperkosa para santriwati di Ponpes yang diasuhnya. [red]