Pegawai Perhutani Diduga Bermain Minyak Kayu Putih Ilegal
4 min readLAMONGAN, media Suara Publik – Usaha penyulingan minyak kayu putih oleh masayarakat saat ini sedang berkembang di Dusun Kedungbunder, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Untuk membangun usaha bisnis penyulingan menyak kayu putih tidaklah cukup hanya mengantongi izin usaha saja, akan tetapi ada satu hal penting yang harus dipenuhi jika kita melakukan kegiatan usaha yang memproduksi atau menghasilkan Obat. Jika dalam skala kecil atau mikro kita harus mengantongi Izin UMOT dan jika dalam skala besar harus mengantongi izin UKOT.
Seperti yang dilakukan oleh pengusaha di Dusun Kedungbunder, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup yang akrab dipanggil Rokim yang sekaligu sebagai mantri hutan yang bertugas di kawasan Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan ini patut diduga tidak mengantongi izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT.
Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan. Jadi usaha penyulingan minyak kayu putih wajib mengantongi izin UMOT untuk dikantongi bagi pengusaha yang membuat obat tradisional selain izin berusaha.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Timsus SKH Suara Publik dan media Destara serta Lembaga lainnya, bersama melakukan pengembangan informasi langsung kelokasi penyulingan yang ada di wilayah Dusun Kedungbunder, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Ditempat penyulingan milik Rokim panggilan akrabnya, yang berada di Dusun Kedungbunder, Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup. Timsus ingin menjumpai pemilik penyulingan namun pemilik tidak ada di tempat serta dikediamannya. Kebetulan Rokim ini menurut informasi diketahui adalah seorang mantra hutan yang bertugas di kawasan Desa Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan. Selanjutnya untuk mendapatkan konfirmasi seputar kegiatan yang dilakukan oleh Rokim, Timsus melakukan kontak melalui telephon Whatsapp miliknya meski masuk justru di tolaknya selanjutnya Timsus mengirimkan pesan singkat terkait kepemilikan izin UMOT usaha penyulingan miliknya. Namun lagi-lagi Timsus tidak mendapat jawaban meski pesan sudah dibacanya.
Dalam pertemuan Timsus dengan Budi Hong, pihak Perhutani di Mojokerto terkait persyaratan khusus melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Perhutani pengusaha penyulingan minyak kayu putih untuk dapat menjalin kerjasama dengan Perhutani adalah selain memiliki izin usaha, para pengusaha penyulingan kayu putih harus mengantongi izin UMOT, “Untuk dapat melakukan PKS dengan pihak Perhutani tentu pengusaha penyulingan harus punya izin UMOT selain izin berusaha.
Ditempat terpisa menanggapi permasalahan penyulingan minyak kayu putih sumber yang tidak mau disebut namanya menanggapi adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dengan pihak Perhutani menjelaskan pada Timsud SKH Suara Publik
“Jadi PKS itu diterbitkan antara perhutani yang diwakili oleh ADM Mojokerto dengan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), salah satunya adalah ketuanya yang tanda tangan perjanjian kerjasama penyulingan. Tapi pada praktek di lapangan mereka para ketua LMDH itu hanya sebagai nama saja, pekerjaan di bawah itu bukan atas nama LMDH tapi perseorangan, dan itu diketahui oleh Perhutani, diketahui oleh Asper dan diketahui oleh Kasi.” Jelanya.
Lebih lanjut sumber juga mengukapkan kepada Timsus SKH Suara Publik, “untuk memuluskan perjanjian kerjasama (PKS) di LMDH, untuk biaya upah masak dari KPH (Kepala Pemangkuan Hutan) sebesar 45 ribu/ kilonya, cuma diberikan 30 ribu. Sedangkan untuk yang 15 ribu itu uang dibagikan kepada tiga penerima yakni untuk Danru sebesar 5 ribu, untuk Waka Timur sebesar 5 ribu dan untuk Kasie juga 5 ribu”. Ungkap dari sumber.
Dari penelusuran dan keterangan yang dapat dikumpukan oleh Timsus maka dugaan praktik adanya pelanggarang tentang penerapan perizinan yang seharusnya menjadi syarat utama melakukan PKS dengan pihak Perhutani ini bisa berjalan meski syarat utama dalam PKS itu jelas dilanggar, karena tidak memiliki izin UMOT. Namun celakanya dalam praktik ini pihak yang mengantongi izin UMOT justru tdk lolos dalam memperoleh PKS. Sehingga wajar jika ada oknum yang bermain dan mencari keuntungan pribadi, [Timsus]
Sebagai reverensi
Izin Usaha Kecil, Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330).
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781).
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044).
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/ III/2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional.