Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Sempat Buron, Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Akhirnya Serahkan Diri Ke Polisi

Sempat Buron, Pelaku Penusukan Istri dan Anak di Malang Akhirnya Serahkan Diri Ke Polisi

1 min read
Buronan

MALANG, Mediasurapublik.com – BFY (41) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pelaku penusukan terhadap istrinya LW (42) dan anaknya IFC (22) hingga membuat keduanya mengalami luka cukup parah yang sebelumnya buron, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, setelah buron, BFY merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari Polisi. Akhirnya pelaku menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB ke Mapolsek Wagir. Selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Malang.

“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/22).

Ferli menjelaskan, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati. Lantaran pelaku akan diceraikan oleh istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” tegas Ferli.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. “Kami terapkan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta, dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.[Red]