Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » BUMDes Cahaya Desa Talunrejo Diduga Murni Jadi Ajang Usaha Keluarga Kades

BUMDes Cahaya Desa Talunrejo Diduga Murni Jadi Ajang Usaha Keluarga Kades

3 min read

Lamongan, mediasuarapublik.com – Menindak lanjuti permasalahan BUMDes Cahaya Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Sesuai informasi yang telah di beritakan di Media harian pagi Suara Publik, dimana organisasi BUMDes dibawah tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes) Talunrejo justru di kelola oleh Nur Aini yang tak lain adalah istri dari Kepala Desa (Kades) Talunrejo Sutikno.

Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawatan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Badan Publik Desa. Badan Publik Desa Berkewajiban memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat desa mengenai visi, misi, dan inovasinya dalam membangun masyarakat desa.

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Talunrejo tentang BUMDes Cahaya yang tidak ada keterbukaan dan terkesan lambat dalam memberikan informasi dan data kepada publik. Guna mendapat informasi lebih jelas Timsus media Suara Publik menghubungi Ketua BPD Talunrejo melalui telephon Whatsapp.

Dalam komunikasi tersebut Timsus menanyakan kepada Surat selaku BPD terkait berita BUMDes Cahaya, dari hasil komunikasi Surat mengatakan. “Saya malah belum tahu kalau ada berita tentang BUMDes di Talunrejo ini dan kok baru dengar informasi sekarang ini,” kata Surat.

“Apakah berita ini sudah di tanyakan kepada Nur Aini selaku direktur BUMDes.” Tanya Surat kepada Timsus.

Guna melakukan klarifikasi hal tersebut Timsus media Suara Publik pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 telah mendatangi rumah Nur Aini, dari hasil keterangan Nur Aini memang di terangkan bahwa yang bersangkutan memang benar sebagai direktur BUMDes Cahaya Desa Talunrejo. Pada saat Timsus berusaha mendapatkan keterangan dari Nur Aini, Timsus di arahkan oleh Kades Sutikno untuk koordinasi di Kantor Desa Talunrejo guna di perlihatkan data – data pengelolaan BUMDes, hal tersebut dikarenakan semua data ada di Kantor Desa. Akan tetapi pada saat itu bendahara desa yang lebih mengetahui data – data tersebut sedang tidak ada di tempat.

Dengan kondisi tersebut Pemdes Talunrejo dalam hal ini Kades menjanjikan kepada Timsus untuk memberikan data – data pendukung pengelolaan BUMDes langsung ke redaksi Suara Publik atau paling tidak bisa dikirim melalui pesan Whatsapp. Namuin hingga berita ini kembali dalam lanjutan persoalan BUMDes Cahaya diterbitkan, data yang dijanjikan tersebut tidak kunjung ada dan di informasikan.

Selain itu pemberitaan dalam persoalan ini juga dirasa sangat perlu karena dengan pengangkatan direktur BUMDes yang dijabat oleh Istri Kades, “Memang saya tidak ke Kantor Desa Talun sudah kurang lebih 10 hari, jadi saya tidak tahu. Kalau biasanya hal – hal terkait masalah Pemerintah Desa saya pasti dikasih tahu, tetapi yang BUMDes belum saya terima.” tutup Surat.

Selanjutnya Timsus Media Suara Publik bertanya terkait penetapan Nur Aini sebagai direktur BUMDes Cahaya Talunrejo, Surat kembali mengatakan, “Direktur BUMDes di Talunrejo pertama kali tahun 2016 memang di pegang oleh Nur Aini yang juga istri Kades Talunrejo Sutikno. Untuk jabatan direktur BUMDes berakhir tahun 2021 kemarin.” Jawabnya.

Timsus kembali menanyakan setelah masa jabatan Nur Aini tahun 2021 selesai, apakah dilakukan pemilihan untuk jabatan Direktur BUMDes. “Tahun 2021 setelah Nur Aini habis masa jabatannya kita mengadakan pemilihan Direktur BUMDes Talunrejo, tetapi dikarenakan pada tahun 2021 tidak ada yang mau mencalonkan diri, jadi kami dari BPD, Pemdes, dan Tokoh masyarakat yang hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes) sepakat menetapkan Nur Aini guna menjabat sebagai direktur BUMDes untuk 5 Tahun kedepan.” Tegasnya

Kembali Surat menjelaskan kepada Timsus, “nanti coba mas, saya akan komunikasi dengan Nur Aini dan Sutikno guna mendapat informasi yang lebih jelas terkait alasan data – data yang di janjikan Pemdes Talunrejo kemarin.” Tutup Surat

Dari lambatnya Pemdes dan BUMDes dalam memberikan informasi kepada publik, justru terkesan adanya penyelewengan terkait pengelolaan keuangan desa.

Sesuai dengan referensi pihak ketiga yang menyatakan bahwa Dokumen Keuangan Desa bukan dokumen Rahasia Negara, artinya setiap warga Negara dan publik mempunyai hak untuk mengetahuinya. Sedangkan dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 pasal 4 menjelaskan Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi desa secara tansparan, termasuk di dalamnya adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rmuah Tangga (ADART) BUMDes. [Timsus]