Pembangunan Fisik Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Diduga Diselewengkan
3 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Menurut Undang – undang (UU) Desa, Dana Desa (DD) didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan, pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya DD menjadikan sumber pemasukan disetiap desa akan meningkat, tetapi dengan adanya DD juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan DD. Hal ini berkaitan dengan rasa tanggung jawab dan juga kondisi perangkat desa yang masih rendah kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
Salah satunya yang terjadi di Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan.
Menindak lanjuti aduan dari warga masyarakat di Desa Cangkring Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan kepada Timsus Media Suara Publik yang menjelaskan, “Mas tolong untuk di Desa Cangkring kemarin ada pembangunan drainase yang letaknya di sebelah kantor desa, kalau saya melihat dan membaca anggarannya sesuai yang dipasang di lokasi bangunan sangat tidak masuk akal,” jelas warga.
“Wong bangunan cuma sak ilat kok anggarane 38 Juta (bangunannya sedikit kok sampai menelan anggaran 38 Juta),” lanjutnya.
“Mas nya bisa lihat langsung ke lokasi soalnya berada di jalan poros desa sebelah kantor desa,” tutupnya.
Timsus pun langsung mendatangi kantor Desa Cangkring guna mengklarifikasi aduan tersebut. Dalam perjalanan menuju Kantor Desa Cangkring, memang benar bahwa di sebelah kantor desa tepatnya di Dusun Boworejo ada pembangunan Drainase Plat Deker, yang bersumber dari DD tahun anggaran 2022 senilai Rp.37.976.000,-.
Hal tersebut sesuai dengan papan proyek yang berupa banner yang dipasang di lokasi proyek. Dalam papan kegiatan tersebut dijelaskan kegiatan pembangunan drainase dengan volume pembangunanya 25 meter x 5 meter x 2 meter. Pada pembangunan tersebut realisasinya untuk pembuatan drainase dan plat penutup drainase untuk jalan masuk gang.
Dari hasil pantauan Timsus terhadap realisasi pembangunan tersebut kalau dihitung fisik bangunanya diduga memang tidak sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Sehingga apa yang di sampaikan oleh warga Desa Cangkring memang benar, dana tersebut diduga diselewengkan.
Kemudian Timsus mendatangi Kantor Desa Cangkring untuk mendapat informasi lebih lanjut. Sesampai di Kantor Desa sekitar jam 10 siang ternyata Kantor Desa Cangkring masih tutup dan terlihat tidak ada aktifitas pelayanan sama sekali. Timsus pun mencoba menanyakan kepada salah satu warga yang berada di sekitar kantor desa. “Saya kurang paham mas, tapi ya mas nya bisa lihat sendiri, sekarang hari jumat, mungkin perangkat tidak ke kantor. Kalau mau cari ya kerumah perangkat dan kerumah pak Kepala Desa (Desa),” jelas warga.
Dari pengamatan Timsus di kantor Desa Cangkring melalui papan APBDes yang terpasang, Timsus melihat untuk pembangunan fisik di Dusun Boworejo diduga kegiatannya dirubah, dimana sesuai dengan yang tertulis di papan APBDes adalah Gorong – Gorong akan tetapi realisasinya Drainase Plat Deker. Mengacu pada papan APBDes seharusnya pembangunan Gorong – gorong berupa saluran air dengan penutup atas tetapi realisasi nya adalah drainase yaitu saluran air tanpa penutup.
Perlu diketahui, untuk Desa Cangkring pada tahun anggaran 2022 mendapatkan anggaran dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp.77.500.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431.378.700,- Dana Desa (DD) Rp. 777.556.000,- Bagi Hasil Pajak (BHP) Rp. 31.961.600,- dan Bantuan Dusun (Bansun) untuk 6 dusun sebesar Rp. 210.000.000,- sehingga total pendapatan yang di terima dan di Kelola Desa Cangkring pada Tahun 2022 ini sebesar Rp.1.528.396.300,-.
Dengan apa yang terjadi di Desa Cangkring tersebut sangat di sayang kan,dimana pada hari dan jam pelayanan publik/masyarakat justru Kantor Desa cangkring sedang tutup. Dengan kejadian tersebut sangat dipastikan pelayanan informasi kepada publik akan terhambat sehingga bisa membuat publik/masyarakat akan mengembangkan persepsinya sendiri tanpa bisa menanyakan kepada pihak yang berkompeten untuk memberi informasi. [Timsus]