Kades Banjarejo Ngadiluwih diduga Jual Kayu ilegal
3 min readKediri – mediasuarapublik.com
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kediri nomor 20 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Peraturan Bupati Kediri tentang pengelolaan aset desa pada pasal 1 nomor 6 sampai 8 tentang asal usul desa dan Pemerintahan Desa (Pemdes), serta pada nomor 10 tentang Aset desa.
Dalam perbup tersebut menjelaskan tentang aturan mengenai rangkaian pengelolaan aset desa mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Didalamnya (Pasal 2) juga dijelaskan tentang jenis aset desa yaitu asal-usul atau sumber dari aset atau kekayaan suatu desa dan kekayaan desa yaitu bentuk yang bisa di sebut aset desa. Dimana kekayaan suatu desa di beli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ),Hibah dan bantuan atau sejenisnya,sebagai pelaksanaan perjanjian atau kontrak dan atau berdasarkan perundang – undangan, hasil Kerjasama desa dan kekayaan asli desa.
Secara garis besar ya aset desa diperoleh melalui pembelian, hibah, perjanjian, hasil Kerjasama dan berasal dari perolehan yang sah dan penetapan statusnya tercatat dalam bukun inventaris aset desa. Berbeda dengan yang terjadi di Desa banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat di Desa Banjarejo kepada Timsus Media Suara Publik “Mas wartawan tolong untuk desa saya di kunjungi, karena beberapa hari yang lalu pohon sengon yang berada di sepanjang jalan Kromosari banyak yang ditebang dan di jual oleh pak Kepala Desa (Kades), karena setahu saya pohon di sepanjang jalan itu punya pemerintah kabupaten, karena berada di sisi jalan poros desa.” Jelas warga.
Timsus pun langsung menemui Kades di kantornya. Ditemui Kades Banjarejo Moh.Muslih diruang kerjanya Timsus pun menayakan perihal dugaan penebangan pohon di jalan poros desa yang telah dijual. Kepada Timsus Media Suara Publik, Muslih menjelaskan, “ Jadi saya jelaskan dulu mas kronologinya, saya menebang pohon itu karena di jalan tersebut sering terjadi pohon tumbang yang sangat membahayakan pengguna jalan, selain itu dasar saya menebang pohon sesuai aturan Perbup Kediri nomor 20 Tahun 2016 tentang aset desa,dan pohon – pohon tersebut adalah milik desa yang dulu di tanam oleh perangkat desa saat itu,” jelasnya
“Pohon yang saya tebang itu adalah jenis sengon karena sangat mudah tumbang karena angin dan besar – besar. Jadi saya tebang dan saya jual, uang dan bukti kuitansi hasil penjualannya juga ada dan saya serahkan kepada bendahara desa untuk di transfer ke Bank jatim.” Ungkap Muslih.
Kemudian Timsus pun menanyakan terkait kepemilikan pohon yang telah di tebang oleh Kades di karenakan lokasinya di sepanjang jalan poros desa yang secara tidak langsung berada pada jalur hijau sehingga seharusnya hal tersebut adalah kewenangan Pemerintah kabupaten atau Dinas yang menaunginya. “Kalau untuk itu kemarin sebelum menebang kami sudah lakukan musayawarah desa (Musdes) juga bersama dengan Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) dan di setujui,kemudian saya juga sudah koordinasi dengan pak Camat tentang hal tersebut. Malah kemarin pak camat yang menghubungi langsung pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten mas.” Terang Kades.
“Selain itu saya juga sudah mengirim surat pemberitahuan langsung kepada Polsek Nagdiluwih,Koramil,DLH dan juga Satuan Polisi pamong Praja ( Satpol PP ) kabupaten Kediri.” Tutupnya
Dari hasil pengamatan Timsus di lokasi,di temukan beberapa batang pohon yang telah selesai di tebang yang berjumlah 17 batang dengan ukuran besar. Hal tersebut pun di tanyakan kepada Muslih guna mendapat jumlah yang pasti “Kalau untuk jumlah yang mas sebut tadi lebih mas,tetapi pastinya saya lupa.” Tandasnya
Dari keterangan Muslih,Timsus pun mencoba mendatangi lagi lokasi penebangan pohon di sepanjang jalan Kromosari. Dari hasil pantauan Timsus jumlah pohon yang di tebang kurang lebih sebanyak 38 batang dengan ukuran besar.
Dari aduan warga Desa Banjarejo sangat beralasan,dimana sepanjang jalan Kromosari seharusnya adalah jalur hijau sehingga adanya larangan menebang pohon sembarangan pada jalur tersebut dan yang boleh melakukan penebangan pohon adalah Pemkab melalui dinas terkait. Dan bila menurut Kades Muslih pohon – pohon tersebut adalah aset desa sangat bertentangan dengan Perbup Kediri Nomor 20 tahun 2016. Dengan adanya penebangan pohon yang telah dijual kepada pihak ketiga oleh Kades Muslih muncul dugaan adanya pengerusakan jalur hijau dan penyelewengan dengan menggunakan jabatan serta tindak pidana korupsi guna mencari keuntungan pribadi.
Disisi lain Timsus pun mendatangi kantor Kecamatan Ngadiluwih guna mengklarifikasi dengan Camat terkait yang terjadi di Desa Banjarejo. Dikarenakan Camat sedang ada giat di Kabupaten Kediri Timsus pun belum bisa mendapat informasi lebih lanjut. [Timsus]