Anggota BPD Desa Sambangrejo Berencana Bawa Kasus BUMDes Mulya Jaya Ke BPKP dan Kejati
1 min readLAMONGAN, mediasuarapublik.com – Kasus dugaan penyelewengan anggaran permodalan dan modal penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mulya Jaya desa Sambangrejo, kecamatan Modo, kabupaten Lamongan, dinilai terkesan lamban dalam proses penyelesaiannya, baik dalam proses di Inspektorat dan proses di Kejaksaan Negeri ( KAJARI) Lamongan.
Hal ini membuat Kariyono, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berencana membawa kasus ini ke Badan Pemeriksaan Keuangan Provensi (BPKP) dan Kejaksaan tinggi (KEJATI) Jawa timur.
Dalam keterangannya pada Timsus harian pagi Suara Publik saat di wawancarai menerangkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi, karna berdasarkan bukti yang BPD dapatkan, banyak kejanggalan apabila kasus ini penanganannya terkesan lambat, karna bukti tidak adanya laporan pertangung jawaban (LPJ) pengurus BUMDes kepada pemerintah desa di setiap tahunnya itu sudah sangat menyalahi aturan.
Selain itu adanya proses transfer ke rekening BUMDes, dari pengambilan keuangan di rekening desa dilakukan dua kali dalam sehari, itu sudah bukti kalau ada permasalahan dengan BUMDes Mulya Jaya.
Masih dari keterangan Kariono, anggota BPD, sebenarnya dalam permasalahan ini kuat dugaan kalau proses hukum kasus yang membelit BUMDes Mulya Jaya ini sengaja di perlambat agar masyarakat dengan sendirinya akan lupa, dan kasus ini menguap tanpa adanya kejelasan. Pada akhirnya pelaku yang diduga melakukan penyelewengan bisa dengan leluasa mengulangi perbuatannya,” Pungkasnya. [Timsus]