Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pemkab Lamongan Berkolaborasi Susun Strategi Percepatan Peningkatan IDM

Pemkab Lamongan Berkolaborasi Susun Strategi Percepatan Peningkatan IDM

3 min read

LAMONGAN – mediasuarapublik.com

Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) dinyatakan sebagai strategi pemberantas kemiskinan yang ada di daerah, dan Kolaborasi masih dijadikan komposisi utama oleh Pemkab Lamongan dalam merakit strategi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Pemkab Lamongan melakukan penandatanganan berita acara penetapan status indeks desa membangun (IDM) 2022 di Ruang Kerja Bupati Pemkab Lantai 3, Selasa (14/6).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk percepatan peningkatan IDM dan yang dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serta berguna untuk memberantas kemiskinan dengan munculnya kegiatan ini juga bertujuan untuk mengklasifikasi desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan dalam pembangunannya.

Dalam hal tersebut, bentuk dari Sinergi kolaborasi dalam membangun desa juga selaras dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan pada Pasal 79 UU Desa yang berisi pemerintaha desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dalam mengacu pda perencanaan kabupaten, program pemerintah daerah yang berskala lokal desa dikoordinasikan dan didelegasikan pelaksanaannya kepada desa, serta perencanaan desa menjadi salah satu masukan perencanaan kabupaten.

Dalam pemutakhiran data IDM 2022 total desa di Kabupaten Lamongan 462 desa terdapat 97 desa mandiri atau 21,00%, 189 desa maju atau 40,91%, 176 desa berkembang atau 38,10%. 

Peningkatan desa mandiri ini harus merata, dalam mewujudkan desa mandiri berbasis kecamatan harus harus digiatkan layaknya persaingan. Karena dengan adanya percepatan peningkatan desa mandiri secara otomatis akan menurunkan kemiskinan, ucap Buapati lamongan Yuhronur Efendi.

“Desa yang kuat, maju, demokratis dan sejahtera terdiri dari pemerintahan yang efektif, professional, transparan dan akuntabel. Dalam pemberdayaan terdapat kesadaran peningkatan kapasitas dan prakarsa lokal.” Tutur Bupati.

Disesi bersamaan tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (PPPMD) Kabupaten Lamongan Mukhlisih mengatakan Dipembangunan harus meliputi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, penanggulanagna kemiskinan. Serta pada kemasyarakatan penuh gotong-royong, solidaritas,wadaya,musyawarah dan kebersamaan.

“Dalam mewujudkan desa mandiri yangmana berarti desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan. ” tegasnya.

Pemkab Lamongan harus bersinergi bersama supra desa sejak pemilihan desa sebagai sasaran yang akan diajukan sebagai desa mandiri, proses perencanaan pembangunan desa, eksekusi pelaksaan yang melibatkan semua unsur (Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, TNI/POLRI, Swasta, Akademisi, masyarakat sesuai tupoksi).

“Sinergitas pembangunan antara desa dan supra desa harus dimulai sejak proses perencanaan pembangunan desa dan berbasis data potensi serta kebutuhan desa. Melakukan kolaborasi dari tingkat tertinggi hingga terkecil,” ungkapnya.

Kemudian, di lihat dari grafik perkembangan status dapat ditemui 155 naik dan 307 tetap.  Jika dilihat dari nilai teratas dan status terdapat 10 desa meliputi Desa Sekaran, Desa Deket Agung, Desa Banyubang, Desa Paciran, Desa Sedayulawas, Desa Made, Desa Banjarwati, Desa Sugio, Desa Latukan, dan Desa Kebonsari.

“Lamongan harus terus meningkatkan status desa mandiri. Pemerintah harus mengetahui kendala yang menghambat peningkatan tersebut salah satunya ialah kurangnya koordinasi antar OPD di lingkungan Pemprov, Pemkab, dan Pemdes.  Maka dari itu koordinasi merupakan salah satu dari bentuk kolaborasi yang harus kita giatkan. Dengan kolaborasi kita akan mudah mencapai target kita,” Tutup Mukhlish.

Di penghujung acara dilanjutkan dengan Pengisian kuisioner terintegrasi akan telah dibuka dari 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2022. Setelah dilakukan rapat koordinasi dengan Pemda ( pemerintah Daerah ) akan dilanjutkan dengan pelatihan kepada pendamping dan perangkat desa, pengumpulan data (data identitas desa, data APBDes, belanja, asset desa, data jumlah penduduk, data pencemaran di desa, data kepesertaan BPJS, data konvergensi stunting, data PAUD, dan data kemiskinan desa),validasi tingkat desa, verifikasi tingkat kecamatan, verifikasi tingkat kabupaten, verivikasi tingkat provinsi, dan verifikasi tingkat pusat. [Hm/Yar]