Kejari Nganjuk Gelar Sambung Roso Karo Jekso di Wilayah Kecamatan Pace
2 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dengan tajuk Sambung Roso Karo Jekso (SAE ROSO).
Kegiatan ini digelar di rumah kepala desa Jetis Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Rabu (8/6/2022) siang, dan dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, SH., MH Kepala Kejari Nganjuk.
Didampingi oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar, SH., MH., Kasi Intelijen Dicky Andi F, SH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan, SH.
Turut hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs. H. Gondo Hariyono. M.Si. Camat Pace Ida Shobihatin AP, dan kepala desa (kades) se-Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, ,SH., MH menyampaikan, menurut sebagian orang, kejaksaan adalah lembaga yang menakutkan sehingga banyak kades yang jarang ke kantor kejaksaan untuk melakukan konsultasi.
“Oleh sebab itu kami membuat sebuah program yakni kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini sehingga komunikasi bisa terjalin untuk melakukan diskusi bersama,” ujar Nophy.
Dalam forum ini, lanjut Nophy, para kades dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum baik itu terkait Dana Desa, PTSL maupun masalah pertanahan yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Sambung Roso Karo Jekso ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan pemahaman terkait permasalahan hukum,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini, kata Nophy, diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.
“Pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam memberikan pelayanan,” urai Nophy.
Selain itu, program Sambung Roso Karo Jekso ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi kejaksaan dan masyarakat, khususnya kades di wilayah Kecamatan Pace.
Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Di sisi lain kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik.
Camat Pace Ida Shobihatin AP menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini sekaligus dapat menampung permasalahan yang ada di desa, sehingga para kades dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dipaparkan, Kecamatan Pace merupakan wilayah perbatasan antara Nganjuk dan Kediri yang terdiri dari 18 desa. Dalam kegiatan ini dia berharap dapat meminta pengarahan.
“Kami mohon pengarahan dalam memberikan pelayanan masyarakat, dan ke depannya dapat berjalan degan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs. H. Gondo Hariyono, M.Si. menyampaikan harapan kepada semua yang hadir, agar selaku pelayan masyarakat dapat memberikan pelayanan terbaik.
“Koordinasi saat ini sangat perlu untuk dilaksanakan dan dilakukan dalam menjalankan tugas untuk meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk ini, khususnya Kecamatan Pace,” tuturnya.
Diketahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nganjuk memiliki program pelayanan hukum, yakni masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id. (*)