Kejari Nganjuk Paparkan RJ dalam Penyuluhan Hukum Program Jaksa Menyapa
2 min readNGANJUK – mediasuarapublik.com
Tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menjadi narasumber dalam dialog interaktif dalam rangka penyuluhan hukum program Jaksa Menyapa dengan materi Restorative Justice atau RJ di RRI Pro 1 Madiun, Selasa (7/6/2022).
Hadir sebagai pemateri dalam dialog interaktif dalam rangka penyuluhan hukum program Jaksa Menyapa itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH bersama dengan Jaksa Fungsional, Ratrieka Yuliana SH.
Dialog diawali dengan pemaparan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah yang mengemukakan pengertian tentang Restorative Justice atau yang biasa disebut dengan Keadilan Restoratif.
Dijelaskan, RJ atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Mekanisme Restorative Justice di kejaksaan diterapkan dengan baik dan profesional, bahwa proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan,” urainya.
Dicky mengatakan, proses penegakan hukum melalui pendekatan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Kebijakan Jaksa Agung RI ini, harus terus didorong, namun harus digaris bawahi dalam penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi 3 syarat prinsip yang berlaku kumulatif.
Di antaranya, pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.
“Secara garis besar RJ atau Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tidak semata-mata menerapkan keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah,” tegasnya.
Menurutnya, proses Keadilan Restoratif mencari suatu fasilitas untuk berdialog antara semua pihak yang terdampak oleh kejahatan termasuk korban, pelaku, dan semua pihak yang terkait.
Diketahui Kejari Nganjuk telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui mekanisme RJ dalam perkara penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada perkara tersebut, kata Dicky, tersangka telah mengakui bersalah dan mengajukan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Korban pun telah memberikan maaf kepada Tersangka. Sehingga tercipta kembali perdamaian yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Dicky berharap, program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan oleh RRI yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI ini dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.
Pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam hal ini terkait Keadilan Restoratif atau yang biasa disebut dengan Restorative Justice.
Dicky menambahkan, dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat bahwa Keadilan Restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis.
“Kita berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin, sehingga Kejari Nganjuk dapat hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam memberikan pemahaman hukum,” pungkasnya. (red)