Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Serahkan Uang Perkara Tipikor ke Kas Negara

Kejari Nganjuk Serahkan Uang Perkara Tipikor ke Kas Negara

1 min read

NGANJUK – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyerahkan uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Kas Negara.

Uang rampasan itu sebelumnya diserahkan oleh Andie Wicaksono, S.H., M.H. Kepala Seksi Tipikor ke Jhonson Evendi Tambunan, S.H. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.

Penyerahan uang denda, uang pengganti, dan uang rampasan perkara Tipikor yang telah inkrah ini dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk, Senin (30/5/2022). Selanjutnya akan disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 218.750.000.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, uang sejumlah Rp 218.750.000 yang disetor ke Kas Negara itu dari 2 perkara Tipikor terkait PTSL, dan 1 perkara pembangunan jalan desa.

“Salah satunya uang rampasan dari perkara Tipikor terkait pungutan biaya PTSL di Kelurahan Warujayeng sebesar Rp 85 juta,” ungkap Dicky.

Selain itu, lanjut Kasi Intelijen, uang denda dari Koderi, S.H. mantan Lurah Warujayeng sebesar Rp 50 juta dalam perkara Tipikor terkait pungutan biaya PTSL di kelurahan setempat.

Selanjutnya uang rampasan sebesar Rp 33.750.000 dari Arifin, S.H. dalam perkara Tipikor terkait pungutan biaya PTSL di Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

“Terakhir, uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta dari Nidi dalam perkara Tipikor terkait pembangunan jalan tahun anggaran 2015 di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” tutup Dicky. (*)