Kepala Dinas LH Tanggapi Kasus Dugaan Pencemaran Lingkungan dari PT Yale Palet Indonesia dan PT INKA Tama
1 min readLamongan, suara publik
Mencuatnya kasus dugaan pencemaran lingkungan terhadap lahan milik petani yang berdampingan dengan pabrik milik PT Yale Palet Indonesia dan PT INKA Tama kini sudah menjadi konsumtif publik juga para pemerhati lingkungan.
Hal itu juga tak dapat lepas dari perhatian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Anang Taufik saat di jumpai di ruang kerjannya, oleh Suliono, SH, Pengacara Hukum (PH) warga terdampak pada Jumat lalu bersama Timsus.
Anang mengatakan bahwa laporan ini juga pernah diterimanya, namun dirinya tidak mengetahui jika tidak terselesaikan hingga saat ini. Ia berjanji akan menjembatani adanya permasalahan ini antara warga terdampak dengan pihak perusahaan.
Selain hal itu, Anang Taufik ditanya menyoal perizinan PT Yale Palet Indonesia dan PT INKA Tama oleh Suliono selaku PH warga terdampak, karena menurut warga disekitar pabrik tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan, Anang menyarankan agar pihak PH menyurat kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kepada Bupati kepala daerah.
Dapat diketahui Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar. [Timsus]