Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan DPRD

Kejari Nganjuk Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan DPRD

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menandatangani perjanjian kerja sama atau memperbarui perjanjian yang ada sebelumnya dengan DPRD Kabupaten Nganjuk.

Acara penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Jumat (27/5/2022) dimulai pukul 15.30 WIB di ruang rapat DPRD Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan dihadiri oleh Nophy Tennophero Suoth, Kepala Kejari Nganjuk didampingi Kasi Datun Boma Wira Gumilar; dan Kasi Pidum Roy Ardyan Nur Cahya.

Hadir pula Kasi Pidsus Andie Wicaksono; Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah; Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Johnson E Tambunan; dan Kasubag Pembinaan Budi Santoso.

Turut hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, didampingi oleh wakil ketua I H. Ulum Basthomi; wakil ketua II Raditya Haria Yuangga; wakil ketua III Jianto, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nganjuk Joko Wasisto.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyampaikan, penandatangan perjanjian kerja sama ini adalah perpanjangan perjanjian kerja sama yang telah habis masa berlakunya.

“Perjanjian kerja sama atau MoU ini penting untuk dilaksanakan khususnya di Sekretariat DPRD Kabupaten Nganjuk,” ujar Tatit.

“Nantinya bisa untuk meminta bantuan hukum dan pendapat hukum dari Kejari Nganjuk,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama sebelumnya.

“Dengan adanya kerja sama ini, antara Kejari Nganjuk dan DPRD Kabupaten Nganjuk dapat saling bersinergi,” kata Nophy.

Nophy menjelaskan, pada tahun 2022 ini Kejari Nganjuk telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Presiden RI untuk mewakili dalam perkara perdata di tingkat Peninjauan Kembali.

“Jaksa Pengacara Negara atau JPN pada Kejari Nganjuk telah berhasil memenangkan perkara tersebut,” imbuh Nophy.

Pada tahun 2021, lanjut Nophy, Kejari Nganjuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari pemerintah daerah dalam perkara perdata, dan sekarang masih dalam tingkat kasasi.

Ditambahkan, pihaknya punya JPN yang handal dan profesional dalam bidangnya, sehingga dapat dikolaborasikan untuk melibatkan Kejari Nganjuk dalam mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Semoga kegiatan perjanjian kerja sama ini bisa berjalan dengan baik untuk saling mendukung terciptanya kinerja dan sinergisitas yang lebih baik,” tutup Nophy. (*)