Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP

Kejari Nganjuk Launching Penggunaan Aplikasi SIMANTAP

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meluncurkan penggunaan aplikasi SIMANTAP, di ruang Aula Kejari Nganjuk, Selasa (24/4/2022).

Aplikasi SIMANTAP yang penggunannya di-launching Kejari Nganjuk ini kepanjangan dari telah Sistem Informasi Managemen Tahapan Penanganan Perkara.
Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Roy Ardiyan N. C.,SH.,MH.

Launching dihadiri Kepala BNNK Nganjuk, Kanit Reskrim Polres Nganjuk, Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, dan 7 kapolsek di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH., mengatakan, peluncuran penggunaan aplikasi SIMANTAP ini untuk meningkatkan pelayanan publik.

Terutama  dalam percepatan  penanganan perkara yang masuk ke Kejari Nganjuk. Sebab, SIMANTAP merupakan aplikasi digitalisasi dalam hal penyampaian SPDP dan perpanjangan penahanan perkara dari bentuk fisik ke digital.

“Yaitu pada setiap tahapan penanganan perkara dari penyidik satreskrim, satresnarkoba, satlantas, serta jajaran resrim polsek wilayah Kabupaten Nganjuk dan BNN Kabupaten Nganjuk,” ujar Nophy.

Nophy menjelaskan, tujuan apliklasi tersebut  dilatarbelakangi adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Dalam putusan itu disebutkan penyidik kepolisian untuk menyerahkan SPDP dengan batas waktu 7 hari sejak awal penyidikan.

Jika melebihi waktu, maka penyidikan bisa batal demi hukum serta mengingat wilayah hukum Kejari Nganjuk yang luas.

Selain itu banyaknya kantor polsek yang lokasinya jauh dari kantor Kejari Nganjuk, sehingga diperlukan percepatan sarana untuk pengiriman SPD dan permohonan perpanjangan penahanan.

“Oleh sebab itu demi mewujudkan penanganan pekara pidana umum secara cepat dan akurat serta lebih optimal, maka dibuatlah aplikasi SIMANTAP,” urai Kepala Kejari Nganjuk.

Harapannya, untuk melakukan perubahan kinerja yang lebih baik dalam penanganan tindak pidana umum, sehingga para penyidik dapat dengan mudah dalam penyampaian SPDP.

Serta pengajuan permohonan perpanjangan penahanan tanpa perlu bolak balik ke Kantor Kejari Nganjuk, cukup dengan mudah meng-klik aplikasi SIMANTAP di manapun berada

“Sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat serta keadilan dan kepastain hukum dapat terwujud bagi masyarakat pencari keadilan,” tutup Nophy. (*)