Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Tuntut Pelaksanaan PTSL, Warga Desa Putatkumpul Gelar Unjuk Rasa Depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan

Tuntut Pelaksanaan PTSL, Warga Desa Putatkumpul Gelar Unjuk Rasa Depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik

Kurang lebih sebanyak 50 orang warga Desa Putatkumpul Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, telah menggelar aksi demonstrasi di halaman depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan guna menuntut pertanggung jawaban atas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019/2020 Desa Putatkumpul yang dirasa masih belum selesai lantaran patok batas tanah belum dipasang hingga sekarang, Kamis, (19/05/2022).

Salah satu Demonstran, Mohamad Usman, dalam orasinya menyampaikan, meminta agar BPN Lamongan bisa segera turun ke Desa Putatkumpul serta melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pematokan batas tanah atas kepemilikan pemohon.

“Saya mewaliki warga Desa Putatkumpul, menyampaikan aspirasi kepada pihak BPN Lamongan, agar pihak BPN bisa segera sidak ke desa kami guna melakukan pengecekan dan pemasangan patok batas tanah, sehingga masyarakat dapat merasa aman juga tidak menimbulkan masalah yang kerusial dikemudian hari”, ungkapnya.

Menindak lanjuti adanya aksi tersebut, Darmawang, mewakili kepala BPN Lamongan melakukan audensi bersama beberapa perwakilan dari demonstran dan mengatakan bahwa masalah ini seharusnya merupakan tanggung jawab dari pihak pemerintahan desa serta Pokmas.

“Sebetulnya ini merupakan tanggung jawab pihak pemerintahan desa dan Pokmas setempat. Pemasangan patok merupakan pembiayaan diluar BPN, dan itu dari hasil kesepakatan bersama warga pemohon, tentang berapa besaran biaya yang ditentukan atas program PTSL tersebut”, terangnya.

Sementara itu, sejumlah awak media yang bertugas di Lamongan menyayangkan adanya penolakan keperluan liputan yang dilakukan pihak BPN. Salah satunya adalah Atmo, ia mengaku bahwa tindakan pelarangan liputan, dinilai telah mencederai undang-undang kebebasan pers.

“Larangan meliput kegiatan demo ini, kita anggap sangat mencederai undang-undang dan kebebasan pers. Kalau alasannya kita tidak boleh masuk karena kapasitas ruangan terbatas, tapi kenapa yang lainnya boleh masuk sedangkan kami tidak boleh,” katanya.

Tak hanya larangan liputan, puluhan wartawan yang bertugas di Lamongan juga tidak diperkenankan untuk wawancara dengan kepala BPN. Pasalnya, kepala BPN mengaku kasus polemik patok tanah milik warga Putat Kumpul sudah selesai.

“Bapak tidak bersedia untuk diwawancarai dan beliau juga mau ada urusan di Surabaya lagi pula urusannya ini sudah selesai,” pungkas salah satu petugas keamanan Cahyono Adi. (rud)