Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Mantan Kades Sumberagung, Kecamatan Mantup Diduga Selewengkan Dana Desa

Mantan Kades Sumberagung, Kecamatan Mantup Diduga Selewengkan Dana Desa

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Program Dana Desa (DD) salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo, guna menunjang ekonomi Pemerintahan Desa (Pemdes) yang langsung dirasakan oleh seluruh masyarakat di negara Indonesia.

Akan tetapi apa yang menjadi prioritas pemerintah tersebut banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berkompeten guna mencari keuntungan pribadi, salah satunya yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan pengaduan dari beberapa masyarakat Desa Sumberagung yang tidak mau disebutkan namanya, menerangkan “Di desa saya untuk tahun 2021 Dana Desa mendapatkan sekitar Rp. 722.185.000 sesuai yang tertera di papan APBDes yang terpampang di Kantor Desa, tapi anehnya untuk pekerjaan fisiknya kurang jelas penggunaanya. Dari situ saya dan warga lain curiga pak Kades semenjak menjabat banyak terjadi penyimpangan untuk pengelolahan anggaran Dana Desa Tersebut,” bebernya kepada Timsus Media Suara Publik.

“Beberapa contohnya dari pekerjaan fisik Dana Desa di Desa Sumberagung yang saya duga meliputi, pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Warulor dengan anggaran kurang lebih 55 juta. Waktu saya amati jika dihitung pekerjaan itu hanya kisaran menelan anggaran kurang lebih 10 jutaan. Dengan rincian material 1 dump truck batu pecah seharga 350 ribu dan memakai batu sisa dari perkerjaan tahun lalu, pasir 1 dump truk seharga 1,5 juta, dan semen 15 sak sebesar 900 ribu. Dan untuk ongkos pekerja diperkirakan sebesar 6 juta yang dikerjakan selama 11 hari dengan pekerja 2 tukang dan 3 kuli, masih banyak lagi pekerjaan tolong dari awak media klarifikasi lebih lanjut. Kami berharap permasalahan harus diproses dengan hukum yang berlaku” imbuhnya.

Setelah mendapatkan aduan tersebut, Timsus mendatangi lokasi pekerjaan yang disebutkan oleh sumber. Terkait TPT di Dusun Warulor ternyata kalau prediksi dilapangan apa yang menjadi aduan tersebut diduga benar adanya.

Tidak hanya itu saja, Timsus mengembangkan kepada pekerjaan yang lain yang terletak di Dusun Gempolwaru dengan pekerjaan pembangunan Saluran Irigasi yang tanpa dilengkapi Papan Proyek. Kondisi saat ini bangunan sudah mulai retak-retak dan pecah.

Lebih lanjut, pantuan Timsus dilapangan di Dusun Banjarselir juga kedapatan pembangunan TPT dan juga tidak dilengkapi Papan Proyek. Dari keterangan warga pun dari awal sudah tidak pernah dipasang papan proyek.

Setelah Timsus memantau kondisi di lapangan, Timsus pun berusaha untuk menemui Kepala Desa guna mengonfirmasi hal tersebut. Akan tetapi dikarenakan Kades yang menjabat adalah Pejabat Kades (PJ) akhirnya Timsus mengonfirmasi Bendahara Desa Mualim.

“Untuk kegiatannya secara keseluruhan saya lupa mas karena saya masih baru 1 tahun ini sebagai Kaur Keuangan, silahkan mas nya bisa tanya kepada Pak Aris selaku Tim Pelaksana Kegiatan dan Pak Nandar selaku Operator. Kalo pak Nandar jelas tahu rincian RAB kegiatannya karena yang mencatat dikomputer,” jelas Bendahara Desa Mualim.

Tak hanya itu Mualim menjelaskan, “Untuk TPT di Banjarsilir itu kalo tidak salah 300 juta, Saluran irigasi jalan Poros 75 juta, Rabat Beton di jalan poros utama dusun Warulor senilai 150 juta, sedangkan untuk yang TPT dusun warulor saya tidak tahu anggaran tersebut dari mana,” imbuhnya.

Sementara itu Mualim sewaktu ditanya mengenai anggaran DD yang diduga adanya penyimpangan anggaran, mengatakan “Saya tidak tahu mengenai penggunaan keuangan tersebut, dikarenakan saya hanya selaku pencairan saja. Lebih jelasnya sampean tanya langsung kepada pak Kades mantan Kalimi,” terangnya.

Perlu diketahui apa yang menjadi permasalahan di Desa Sumberagung merupakan hal yang menarik untuk disikapi. Dikarenakan kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa tersebut karena tidak dilengkapi papan proyek. Dan bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Keterbukaaan Informasi Publik (KIP) yang mengarah ketindakan pidana korupsi. (Timsus)