Proyek Irigasi Diduga Dikerjakan Asal – asalan dan Melanggar UU KIP
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Bakalrejo hingga usai dibangun tidak terpasang papan proyek dilokasi tempat proyek di kerjakan, sehingga patut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah ditentukan.
Proyek irigasi yang dikerjakan secara kontraktual pada bulan Maret tahun 2022 yang diketahui dikerjakan oleh CV Arta Gumelar, namun menurut keterangan H Dul panggilan akrabnya yang dijumpai Timsus pada investigasi di lapangan menemukan banyak lubang dari pekerjaan tersebut, dan terkesan pekerjaan di kerjakan asal jadi.
Terkait permasalahan tersebut, H Dul saat di konfirmasi melalui telephon cellulernya mengatakan, kalau proyek itu di kerjakan oleh familinya H Suwarno, oleh sebab itu Timsus pun mendatangi H Suwarno di kediamannya untuk memperjelas permasalahan itu.
Saat di tanya oleh Timsus tentang pelaksana pekerjaan yang dimaksud dalam hal ini, menurut penjelasan H Dol adalah CV H Suwarno. Setelah ditanya oleh Timsus pihak H Suwarno tidak membenarkan kalau CV Arta Gumelar yang mengerjakan akan tetapi CV Mahadirga, yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Dari keterangan H Dol dan H Suwarno, mereka berdua saling lempar tanggung jawab dan mencari pembenaran masing – masing, untuk menutupi terjadinya dugaan kecurangan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Adapun di lokasi saat ini, proyek pembangunan telah usai dikerjakan, namun hinga saat ini belum dapat kita jumpai papan proyek. Dari pihak pelaksananya dalam hal ini CV. Arta Gemelar atau CV Mahadirga. Menurut informasi yang dapat Timsus peroleh dari Kepala Desa Bakalanrejo (Kades), pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut diserahkan penuh pada CV pemenang. “Saya hanya mengetahui terkait pembangunan tersebut. Karena pihak CV hanya meminta izin ke saya, setelah itu saya tidak mengetahui.” Ungkap Tajab selaku Kades Bakalanrejo saat kami konfirmasi terkait pembangunan tersebut.
Selain itu lanjut Kepala Desa Bakalanrejo, Tajab mengatakan, “itu proyek pembangunan terusan Pintu Air/ DAM irigasi, tapi beda CV yang mengerjakan. Saya juga baru tahu kalau tidak ada pemasangan papan proyek dilokasi”. Ungkap Tajab kepada Timsus menjelaskan terkait permasalahan TPT di wilayahnya.
Dengan tidak terpasangnya papan proyek yang menyertai dalam kegiatan pelaksanaan hingga usai dikerjakan yang menggunakan anggaran keuangan Negara, patut diduga ada penyimpangan untuk tidak diketahui public serta sudah melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana, Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transakuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. [Timsus].