Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Gegara Fitnah Berujung Laporan Polisi

Gegara Fitnah Berujung Laporan Polisi

3 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Seorang warga desa Pamotan kecamatan Sambeng kabupaten Lamongan yang berinisial EM (40). dilaporkan ke polsek Sambeng oleh tetangganya yang berinisial SR (35) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal tersebut di ketahui saat Rebi selaku Kepala Desa (Kades) mendatangi kediaman EM dengan membawa surat panggilan dari Polsek, Sabtu (23/04/2022).

Kades Pamotan menjelaskan kepada pihak keluarga EM tentang isi surat panggilan tersebut, bahwa SR telah melaporkan EM kepolsek Sambeng dengan tuduhan pencemaran nama baik. ” mbak kedatangan saya ke sini ingin memberitahukan bahwa ada surat panggilan dari Polsek Sambeng untuk mbak EM. dikarenakan ada laporan dari SR dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang sudah mbak EM lakukan.” Ungkap Kades.

Setelah mendengarkan penjelasan Kades. EM merasa bingung, ia menyangkal bahwa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh SR. ” Maaf pak Kades saya tidak pernah melakukan hal seperti yang telah di tuduhkan SR kepada saya, malahan saya yang seharusnya melaporkan, karena telah menuduh Sumi saya memperkosa SR, apalgi dia mengatakan hal itu didepan orang banyak. Kalau pak Kades ngak percaya saya bisa buktikan dan banyak saksinya pak.” Terang EM.

Kades Pamotan merasa kebingungan setelah mendengar keterangan EM yang berbanding terbalik dengan isi surat tersebut. ” begini saja mbak, besok Senin (25/04/2022) datang saja kepolsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut terkait masalah ini supaya lebih jelas “. Ucap kades.

Setelah mengetahui hal tersebut EM merasa kebingungan karena selama ini dirinya tidak tau menau urusan hukum apalagi tesangkut masala hukum.

PR, salah seorang keluarga EM memberikan solusi untuk mencari seorang pengacara supaya bisa mendampingi dia untuk masalah hukum. ” Dek lebih baik cari pengacara aja biar kita ada yang mendampingi soalnya kita ngak tau menau tentang hukum “, ungkap PR kakak EM.

Selanjutnya EM bersama PR mendatangi kantor pengacara SULIONO S.H. Minggu (24/04/2022). EM di dampingi PR menjelaskan, bahwa ia tidak bersalah dalam hal ini dan ia tidak terima kalo dituduh seperti apa yang telah di lakukan oleh SR. ” Pak Suliono, saya mintak tolong di dampingi untuk masala saya ini, karena saya tidak pernah melakukan hal seperti yang telah di tuduhkan, harusnya saya yang melaporkan hal ini karena suami saya juga telah dituduh memperkosa SR dan menjelekkan nama keluarga saya, karena saya dengar sendiri pak, waktu SR menghina dan merendahkan saya sekeluarga, saat itu banyak orang yang menyaksikan kejadian tersebut, kalo bisa tolong di tuntut balik dalam hal ini pak, ” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut Suliono selaku pengacara menjelaskan bahwa kasus pencemaran nama baik dengan tuduhan pemerkosaan itu harus melengkapi alat bukti yang otentik dan menghadirkan saksi, “ begini mbak menganai hal ini tidak mudah, karna untuk tuduhan pemerkosaan itu harus dilengkapi alat bukti yang kuat dan saksi. Setidaknya bukti yang di tunjukan harus tertangkap tangan waktu kejadian pemerkosaan tersebut dan saksi yang di hadirkan harus ada pas waktu kejadian, kalau SR tidak bisa menunjukan hal tersebut mbak EM ngak usah takut nanti saya dampingi untuk mendatangi pangilan di Polsek.” jelas Suliono.

Lanjut Suliono, “ Dari keterangan mbak EM, saya sudah dapat menyimpulkan untuk hal ini kita bisa tuntut balik dengan tuduhan yang sama.” Ungkap Suliono.

Dari kronologi diatas selanjutnya EM di dampingi kuasa hukumnya mendatangi pangilan Polsek Sambeng, menemui kasat Reskrim untuk mengklarifikasi terkait pelaporan dari pihak SR, Senin (25/04/2022).

Menuurut keterangan kuasa hukum EM setelah bertemu kasat Reskrim Ipda Fahrur Rozi di ruang kerjannya, bahwa kasus tersebut bisa di tanguhkan karena kurangnya alat bukti dan saksi yang kurang mendukung. Perlu di ketahui di dalam undang undang KUHP pasal 311 ayat 1 menjelaskan barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ini diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu di lakukannya sedang di ketauinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama – lamanya empat tahun. Serta dapat di jatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No.1-3 ( K.U.H.P.312 s,316,319,488). sesuai kaidah hukum yang belaku.

” Karena kurangnya alat bukti dan saksi yang di hadirkan SR, kepolisian memutuskan untuk menanguhkan pelaporan dan membekukan kasus pencemaran nama baik yang di tuduhkan terhadap EM “. Jelas kuasa hukumnya.

Pihak EM dan kuasa hukum saat ini telah melakukan tuntutan balik kepada SR terkait hal tersebut, ” mengenai hal tersebut saya sudah menuntut balik SR dikarnakan sudah mencemarkan nama baik klien saya, secepatnya pihak kepolisian akan melakukan pemangilan terhadap tersangka SR untuk di lakukan penyidikan sebagai mana mestinya “. Pungkas Suliono selaku kuasa hukum, Senin (25/04/2022). [Timsus].