Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Kejari Nganjuk Tetapkan Pemenang Lelang Barang Rampasan dengan Transparan

Kejari Nganjuk Tetapkan Pemenang Lelang Barang Rampasan dengan Transparan

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan penetapan pemenang lelang barang rampasan secara online.

Pelaksanaan lelang barang rampasan secara online ini bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Jalan Serayu Nomor 141 Kota Madiun, Selasa (26/4/2022).

Barang-barang yang dilakukan lelang adalah barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan amar putusan pengadilan yaitu dirampas untuk negara dari perkara narkoba dan kehutanan. Adapun barang rampasan yang dilelang dari tanggal 19 April 2022 sampai 26 April 2022 berjumlah 10 unit yang terdiri dari kendaraan roda 2 sejumlah 7 unit, dan roda 4  sejumlah 3 unit dengan total nilai tranksasi Rp 55.450.000.

“Dalam rangka menjaga transparasi pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara online melalui situs resmi KPKNL di situs www.lelang.go.id menggunakan metode close bidding (penawaran tertutup),” ujar Jhonson Efendi Tambunan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nganjuk.

Menurut Jhonson, pelaksanaan lelang dengan cara online ini sebagai cara Kejari Nganjuk untuk memberikan kemudahan informasi, dan bagi peminat lelang dapat melakukan di mana saja pada saat penawarannya.

Pelaksanaan penetapan pemenang lelang sendiri dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Madiun Irawan Ciputra, S. E.

“Kami dari Kejari Nganjuk sebagai penjual dan staf barang bukti Anjarini Pramuktining, A. Md., sebagai saksi dengan membuka sistem pada situs www.lelang.go.id,” urai Jhonson.

“Kemudian dibuka penawaran dari peserta lelang, dan peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang,” sambungnya.

Jhonson mengungkapkan, peserta lelang dari keseluruhan kegiatan berjumlah 119 peserta dengan total nilai lelang akhir keseluruhan sebesar Rp 122.851.497.

Jumlah ini harus dilunasi oleh peserta lelang  paling lambat tanggal 11 Mei 2022 dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang.

Jika tidak melunasinya maka akan dibatalkan, dan uang jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara.

“Kami akan mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian barang rampasan dengan cara yang trasparan dan professional, selanjutnya terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jhonson.

Ini dilakukan demi mendukung program Kejari Nganjuk Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022.

“Maka dari itu, Seksi Pengeloaan Barang Bukti dan Rampasan lebih semangat, amanah dan melayani dengan sepenuh hati secara profesional dan transparan,” tutup Jhonson. (*)