Dugaan Adanya Pungli Dana Hibah, Dilaporkan Ke Polres Lamongan
2 min readLamongan – mediasuarapublik.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menggelontorkan dana hibah kepada masyarakat dan lembaga melalui bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) bersumber dari dana APBD ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) pada tahun 2018.
DPD KPK Tipikor Lamongan Melaporkan adanya dugaan tersebut ke Polres Lamongan, Senin (18/4/2022) pukul 08:40 Wib dengan No STTPM / 169 / IV / 2022. Dengan perkara pengaduan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lamongan tahun 2018.
Nur Afit Santoso S.H selaku pengancara DPD KPK Tipikor Lamongan mengatakan, laporan ini juga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan terjadi pada tahun 2018 ada dana hibah di Kecamatan Sambeng. Ungkap Nur Afit.
Kemudian, “Ada beberapa titik yakni sekitar delapan titik selain itu juga ada potongnya. Berdasarkan temuan dari klien kami dari DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan ditemukan dugaan kerugian anggara negara sekitar 60 juta,” jelas Afit
Sedangkan, untuk terlapornya dari inisial BII (27) alamatnya Dusun Tenggiring RT 09/RW 04, Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng dan SO selaku orang tuanya.
Adapun, program bantuan dana hibah tersebut direalisasikan ke enam titik yang kebetulan di lingkup wilayah Kecamatan Sambeng yakni, Masjid Al-Maidah Desa Kedungwangi, Masjid Jamiat-Taqwa Desa Wonorejo, Masjid Baitul Ghufron Desa Pataan, Masjid Aliman Desa Gempolmanis, Masjid Baitus Sholihin Desa Garung, dan Mushola Al-Ikhlas Desa Sidokumpul.
Sedangkan, untuk ke enam titik program bantuan dana hibah untuk masjid dan mushola tersebut, masing-masing tempat ibadah medapatkan alokasi anggaran senilai Rp. 25.000.000.
Tidak hanya itu, pantauan dari Timsus Media Suara Publik di lapangan menemukan adanya potongan sekitar 10 juta atau kalau dipersentase 40% di enam titik.
Sementara disesi yang bersamaan, Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono S.H. mengatakan, “Untuk hari ini kita melaporkanya ke Polres Lamongan dan ditangani Unit 3 dengan nomer STTPM/ 169/ IV / 2022,” bebernya saat dikonfirmasi Media Suara Publik di lobi Satreskrim Polres Lamongan, Senin (18/4/2022).
Menurut Suliono, S.H, “Bener-bener apa yang dilakukan oleh saudara berinisial BII dan orang tuanya ini sangat miris,” ucapnya.
Yang mana poinnya adalah bantuan keagamaan berupa dana hibah, untuk mushola dan masjid. “Jadi kita berharap ini harus diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Suliono, S.H.
Sementara itu, “Yang menjadi poin ini adalah bantuan lembaga masjid kok sampai ada pungutan dan lain ini kan nggak etis, maka dari itu biar tidak terjadi lagi ke yang lain. Dan harus dikawal secara proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya Suliono, S.H menjelaskan, “Melakukan tindak pidana korupsi harus sesuai pasal korupsi yang diterapkan, jangan sampai hal ini menjadi tidak jelas. Bagaimana hasil dari kualifikasi saya itu, orang tuanya SO nya sendiri itu sudah mengakui kalau memang dia memotongi 10 jutaan per lembaga,” tukasnya. (timsus)