Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Program BPNT dan Subsidi Minyak Patut Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum

Program BPNT dan Subsidi Minyak Patut Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako 2022 tahap 2 telah cair pada April 2022 ini bersamaan dengan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Pemerintah telah mencairkan dana BPNT 2022 dan BLT minyak goreng melalui Kantor Pos sejak 4 April dan ditargetkan rampung pada 21 April mendatang.

Namun program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahtraan masyarakat, lagi – lagi kembali hanya menguntungkan oknum dan kraninya.

Dari ivestigasi dan temuan timsus harian pagi Suara Publik di lapangan, waktu pembagian program bantuan pemerintah non tunai (BPNT) dan subsidi minyak yang bertujuan untuk meringankan masyarakat terkait terjadinya lonjakan harga minyak goreng, diduga kembali jadi ajang bisnis.

Mudah kita jumpai, dari proses pencairan hingga proses pembelanjaan, keluarga penerima manfaat (KPM) ada saja polah oknum yang berusaha mengondisikan untuk menggiring KPM untuk berbelanja di gerai yang di tentukan.

Dari keterangan salah satu KPM pada timsus harian pagi suara publik di lapangan menerangkan, kalau KPM di haruskan berbelanja senilai Rp 200.000 pada gerai yang di tentukan, dengan jumlah barang yang di terima beras kisaran 10 kg, bawang merah, telor, apel dan kacang tanah yang menurut KPM rata rata hanya setengah kiloan berat barangnya.

Dapat kita ketahui, seperti nominal bantuan yang di terimakan di kantor kecamatan Ngimbang, sesuai edaran dari dinsos senilai Rp 500.000 dengan rincian, untuk BPNT senilai Rp 200.000 dan subsidi minyak Rp 300.000 untuk program tiga bulan.

Masih menutrut keterangan KPM pada timsus, “sebenarnya KPM tidak setuju, akan tetapi di karnakan ada oknum yang mengatakan, jika bantuan tidak di belanjakan sembako di gerai tersebut, maka anggota KPM bisa di pastikan untuk program seperti ini bisa dipastikan tidak akan mendapatkan lagi”, terangnya.

Padahal jika mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Kepdirjen PFM) No. 29/6/SK/HK.01/2/2022, bahwa para KPM di perbolehkan belanja dimana saja,terutama di warung – warung kelontong tetangga sebelah. [timsus].