Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk pencuri Handphone

Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk pencuri Handphone

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Lamongan, Suara Publik

Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Sukodadi berhasil meringkus MK (36) warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pelaku pencurian handphone (HP) dan rokok di rumah M. Mashudi warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, yang sedang melaksanakan Sholat Tarawih pada Jum’at (8/9) lalu.

Kejadian tersebut berawal saat korban dan istrinya sekitar pukul 19.00 pergi untuk menunaikan ibadah Sholat tarawih dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Namun, saat korban pulang mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka serta mendapati bekas congkelan.

Kemudian, korban mencoba mengecek dan mendapati HP Realme C17, Redmi Note 8, Samsung M51 miliknya telah raib dibawa maling. Tak hanya itu, maling juga berhasil menggondol rokok LA satu bal sejumlah 10 stang dan Rokok Jarum 76 dua bal sejumlah 40 stang.

Kapolsek Sukodadi AKP. Moh Lazib S.H membenarkan kejadian pencurian HP dan rokok milik Mashudi tersebut.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.” Papar Kapolsek AKP Moh Lazib saat dikonfirmasi Media Suara Publik, Senin (11/4).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Pada hari Sabtu pukul 22.00 WIB (9/4) pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari saksi yang menjelaskan, bahwa  “Saksi diminta oleh pelaku untuk menguburkan barang yg terbungkus plastik yg berisi HP.” Terang AKP Lazib.

Selain itu mas, “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) HP Realme C17 warna biru laut.” Tambahnya.

Berselang sehari kemudian pada hari Minggu (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas dari Satreskrim Polres Lamongan dan Polsek Sukodadi berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku MK sedang berada di Kecamatan Turi. Selanjutnya petugas pun mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya bersama dengan temannya SS (42) warga kecamatan Sukodadi yg saat ini belum diamankan petugas.” Jelas AKP Lazib.

Sementara disesi yang berbeda, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana Melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiantoro, saat dikonfirmasi oleh Media Suara Publik membenarkan kejadian penangkapan pelaku pencurian di wilayah hukum Sukodadi tersebut.

“Pelaku MK mengaku menerima telefon dari SS untuk diminta menjualkan 3 buah HP tersebut, dan terjual 2 buah HP dengan hasil Rp. 2.000.000, yang dijualnya kepada PNT warga Paciran. Selain itu dia juga menitipkan rokok Jarum 76 1 bal kepada PNT  untuk dijualkan.” Papar Kasi Humas Ipda Anton.

Tak hanya itu mas, “Kami juga berhasil mengamankan uang tunai Rp. 500.000 pecahan 100 ribu.” Tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun.(hm/yar)