PIP SDN 4 Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Diduga Dibuat Ajang Bancaan Oknum-Oknum Tidak Bertanggung Jawab
2 min readKediri – mediasuarapublik.com
Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebagai mana sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo guna menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi siswa ditingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Akan tetapi pada kenyataanya masih banyak dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Salah satu contohnya di SDN 4 Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Berdasarkan pengaduan dari beberapa walimurid yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Timsus Media Suara Publik mengatakan bahwa, “Anak saya mendapatkan bantuan PIP, untuk pencairanya wali murid beserta muridnya datang sendiri ke bank yang ditunjuk untuk mencairkan dana tersebut. Tapi anehnya, uang dari hasil pencairan tersebut diminta kembali oleh pihak guru SDN 4 Lirboyo. Tolong dari mas wartawan hal ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, saya tidak ikhlas,” ucapnya kepada Timsus Media Suara Publik.
Lebih lanjut, seusai mendapatkan keterangan dari wali murid, Timsus pun datang ke SDN 4 Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri guna mengkonfirmasi hal tersebut. Ditemui langsung oleh Kepala Sekolah bapak Toadi, S.Pd, di ruangnya, Jumat (8/4/2022).
Dia membenarkan aduan dari walimurid tersebut, “ Bahasanya bukan diminta mas, tetapi dititipkan kepada sekolah,” tegas Kepala Sekolah SDN 4 Lirboyo Toadi, S.Pd.
Selain itu, Toadi, S.Pd mengatakan, “Bukan hanya sekolahan sini saja yang melakukan system seperti ini, hampir seluruh sekolahan di Kota Kediri,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Siti Masripah, S.Pd selaku guru yang kedapatan menangani terkait bantuan PIP, “Siswa yang mendapatkan bantuan PIP sebanyak 26 siswa terdiri dari 19 siswa yang masing-masing menerima Rp. 450.000. Sedangkan 7 siswa menerima Rp. 225.000, dikarena sudah kelas 6 jadi bantuanya hanya 1 semester. Kebetulan saya sudah 3 tahun ini menangani bantuan PIP,” jelasnya.
Perlu diketahui Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 10 tahun 2020 diterangkan bahwa, bantuan PIP diberikan kepada siswa yang bertujuan untuk menunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan dipergunakan untuk uang saku, serta biaya oprasional siswa. Akan tetapi apa yang terjadi di SDN 4 Lirboyo tersebut diduga ada oknum-oknum tertentu yang akan memanfaatkan uang tersebut, untuk kepentingan pribadi.
Disisi lain, Timsus pun mendapatkan sumber lain yang menjelaskan bahwa, “PIP diduga hanya syarat kepentingan untuk mencari keuntungan oleh oknum-oknum tertentu. Dengan adanya komitmen atau bagi-bagi jatah antara pihak pelaksana bawa kepada level atas,” tuturnya. (dw)