Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » SMPN 4 Babat Diduga Tabrak Aturan Kemendikbud, Terkait Pungutan Lembaga

SMPN 4 Babat Diduga Tabrak Aturan Kemendikbud, Terkait Pungutan Lembaga

2 min read

Lamongan – mediasuarapublik.com

Pungutan di lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP), selama ini menjadi alasan dasar lembaga untuk memiliki tambahan oprasioal penunjang sebagai tambahan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Dalam hal ini juga terjadi di SMPN 4 Babat yang ada di Lamongan, berdasarkan dari aduan wali murid kelas 8 kepada timsus Media Suara Publik. Menerangkan, bahwa anaknya di minta bayar iuran sewaktu  masih duduk di kelas 7 membayar senilai Rp. 1.200.000. sedangkan, saat ini setelah naik kelas 8 di minta lagi bayar Rp. 1.000.000. dan pembayaran itu di haruskan lunas dalam 1 tahun ajaran sekolah.

Dari pengaduan wali murid tersebut,Timsus Media Suara Publik pun mendatangi SMPN 4 Babat guna mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak sekolah.

Pada kesempatan tersebut timsus ditemui oleh Humas SMPN 4 Babat Bambang S,pd dan Buntono S,pd selaku BK SMPN 4 Babat.

Humas SMPN 4 Babat membenarkan, bahwa “Pungutan itu memang ada, dan semua itu sudah dimusyawarahkan dengan komite sekolah serta dihadiri wali murid SMPN 4 Babat.” Jelasnya kepada Timsus Media Suara Publik.

Lanjut Humas SMPN 4 Babat, alasan lembaga meminta pungutan itu untuk oprasional tambahan, dikarenakan oprasional yang dari dana BOS itu tidak bisa mengcover semuanya.

“Padahal setiap kegiatan siswa membutuhkan biaya, contohnya seperti saat pergi ke Kabupaten untuk menghadiri acara, itupun untuk 2 orang minimal butuh anggaran Rp 1.000.000.”Imbuhnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, “kalau pungutan itu ada landasan hukumnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang membolehkan lembaga SMP untuk meminta pungutan pada wali murid.” Tegasnya.

Perlu diketahui, peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang di perbolehkan itu iuran bukan pungutan, karna kalau iuran itu sifatnya sukarela, tidak ada tentuan nominal dan sifatnya tidak ada pembatasan waktu pembayaran.

Sedangkan, kalau pungutan itu jelas nominalnya di tentukan serta ada batas akhir pembayaran. Seperti yang terjadi di SMPN 4 Babat, yang melakukan pungutan dengan menentukan nominal jumlah dengan alasan hal tersebut sudah menjadi hasil keputusan rapat komite sekolah dan wali murid.

Andaikan pungutan itu memang benar hasil dari rapat dan wali murid, tidak akan mungkin ada wali murid yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.(timsus)