Kejari Nganjuk Launching Rumah Restorative Justice di Desa Grojogan
2 min readNganjuk – mediasuarapublik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk me-launching
Rumah Restorative Justice atau Sasana Pangimbangan pada wilayah Kejaksaan Negeri Nganjuk di Desa Grojogan ini bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Kantor Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/3/2022).
Hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice ini, Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, kepala desa se-Kecamatan Berbek, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta tamu undangan.
Suwito Kepala Desa Grojogan dalam sambutannya memaparkan sejarah berdirinya Desa Grojogan, sehingga tidak salah jika desa ini dijadikan launching Rumah Restorativ Justice.
“Desa Grojogan berasal dari kata graha (rumah) dan jaksa (adhiyaksa). Orang-orang menjebutnya grajakan, lambat laun disebut grojogan,” kata Suwito.
Suwito menjelaskan, di Desa Grojogan terdapat situs makam kuno yang diyakini warga sebagai cikal bakal berdirinya Desa Grojogan. Warga setempat menyebutnya dengan nama Eyang Jekso atau Syeh Haryo Kusumo Hadiningrat.
Menurut cerita rakyat, lanjut Kades Suwito, Eyang Jekso Aryo Mangkudono adalah seorang adhiyaksa atau jaksa jaman Kerajaan Majapahit.
Konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad 14-15 untuk menjadi penegak hukum di Bumi Bayu Anjuk Ladang.
“Jadi jaman dulu sampai pemerintahan Kanjeng Jimat, kejaksaannya ya di Desa Grojogan ini,” urainya.
Suwito mengatakan, selain menjadi jaksa, Eyang Jekso atau Syeh Haryo Kusumo Hadiningrat ini datang ke Nganjuk dan ‘babat alas’ untuk membuat rumah dinasnya.
“Sehingga terkenal dengan sebutan Graha Jaksa, Grajakan, lalu lahirlah Desa Grojogan. Jadi memang pas Rumah Restorative Justice ada di sini,” tandasnya.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, dipilihnya Desa Grojogan sebagai rumah Restorative Justice karena ada sejarah yang berhubungan dengan kejaksaan.
“Pelaksanaan Rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejari Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia,” sebut Nophy.
Yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
“Yakni arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative,” jelas Nophy.
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, keberadaan Rumah Restorative Justice untuk memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, beserta jajarannya yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang ini termasuk Kejari Nganjuk,” tutur Marhaen.
“Karena menjadikan Desa Grojogan mendapat kehormatan sebagai launching Rumah Restorative Justice, dan memang mempunyai historis yang tinggi,” tukas Plt Bupati Nganjuk. (*)