Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Pelaku Dibawah Umur, Dibekuk Jajaran SatReskrikm Polres Lamongan

Pelaku Dibawah Umur, Dibekuk Jajaran SatReskrikm Polres Lamongan

2 min read
kedua tersangka berinisial IN (17) dan MBF (18) beserta barang bukti

Lamongan – mediasuarapublik.com

Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Kanit Reskrim Polsek Sarirejo, berhasil mengamankan kedua pemuda terduga pelaku pembacokan di Dusun Kepuh, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Kedua tersangka berinisal IN (17) dan MBF (18).

Kedua pelaku IN (17) warga Dusun Keradenan, Desa Sarirejo, dan MBF (18) Dusun Gempolpayang, Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo diketahui telah melakukan pembacokan kepada korban Mastur Hamidi (24) dan Abdul Wahab (24) warga Desa Walangkopo, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Selasa (15/3/2022).

Bermula kedua korban dihentikan oleh kedua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor vario, kemudian salah satu pelaku turun serta melakukan pemukulan secara spontan kepada Mastur Hamidi (korban) sebanyak satu kali sehingga mengenai wajahnya. Tidak hanya itu datang pelaku kedua menggunakan pedang dan langsung membacok Mastur Hamidi, sehingga mengenai kepala dan punggungnya. Selain itu juga pelaku membacok Abdul Wahab (korban).

Lantaran tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya kedua korban melaporkan kejadian pembacokan ke Polsek Sarirejo.

Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto, S.H. membenarkan hal tersebut, bahwa adanya pembacokan yang melukai Mastur Hamidi dan Abdul Wahab di Desa kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Ungkap Jinanto saat dikonfirmasi media Suara Publik di Mapolres.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Polres Lamongan dan Polsek Sarirejo bergerak dengan cepat. Setelah itu, tidak berselang lama pada hari Kamis tanggal 17 Maret sekira pukul 17.00 wib tim Jaka Tingkir dan Kanit Reskrim Polsek Sarirejo mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan di rumahnya di Desa Keradenan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan kemudian Tim segera mengamankan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Beber Kasi Humas Polres Lamongan IPTU Jinanto.

Tidak hanya itu, “Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor vario, satu buah pedang, satu buah jaket biru, dan satu buah kaos warna hitam, serta satu buah helm merk KYT warna hitam,” terang Jinanto.

Sedangkan, “Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (hm)