Mediasuarapublik.com

Mengedepankan Profesional Dalam Berita Yang Seimbang Secara Aktual Dan Faktual

Home » Novi Cs Diboyong ke Rutan Kelas II B Nganjuk

Novi Cs Diboyong ke Rutan Kelas II B Nganjuk

2 min read

Nganjuk – mediasuarapublik.com

Novi Rahman Hidhayat Bupati Nganjuk (nonaktif) bersama terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi diboyong dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya menuju Rutan Kelas II B Nganjuk, Rabu (16/3/2022) sore.

Dalam rombongan diboyong dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya menuju Rutan Kelas II B Nganjuk, tampak M. Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk nonaktif) terpidana kasus tindak pidana korupsi.

Selain keduanya, ikut pula dalam rombongan yang diboyong dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya menuju Rutan Kelas II B Nganjuk, antara lain Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).

“Novi Rahman Hidayat diboyong ke Rutan Kelas II B Nganjuk untuk menjalani dan menunggu putusan upaya hukum banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Tingkat Pertama),” ujar Andie Wicaksono, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.

Andie mengatakan, para tahanan dipindahkan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk tersebut menggunakan kendaraan tahanan Kejari Nganjuk.

“Boyongan dari Surabaya ke Rutan Kelas II B Nganjuk dengan pengawalan 2 personel Samapta Polres Nganjuk, dan 7 personel dari Kejari Nganjuk,” imbuh Andie.

“Sebelumnya para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya negatif Covid-19,” sambungnya.

Andie menjelaskan, semua yang diboyong ini dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

“Untuk terdakwa atas Dupriono, Tri Basuki Widodo, Edie Srianto, Harianto, dan Bambang Subagio sedang dalam proses upaya hukum kasasi,” jelas Andie.

Selain pemindahan tahanan tersebut, kata Andie, juga dilakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) atas nama terdakwa M. Izza Muhtadin.

Pemindahan terpidana and terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan.

“Dikarenakan penghuni atau tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim tersebut cukup banyak,” pungkas Andie. (es)